HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tiga orang yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, ketiga pria yang berkebangsaan asing itu dinyatakan bersalah atas izin tinggalnya di Indonesia.
Mereka ialah inisial MHD (36) berkebangsaan India, MD (35) berkebangsaan Pakistan dan WA (52) berkebangsaan Pakistan.
Kakanwil Kemenkumham HAM Provinsi Riau, Muhammad Jahari Sitepu menyebut bahwa ketiga WNA itu menyalahi izin tinggalnya, dimana mereka bekerja disalah satu pabrik kelapa di Tembilahan Kota. Atas kesalahan tersebut, mereka dijemput petugas ke lokasi kerjanya.
"Dua WNA memiliki izin tinggal yang diperuntukkan seharusnya izin tinggal kunjungan dam KITAS Investor namun digunakan untuk bekerja," terang M Jahari Sitepu, Senin (20/3).
Satu WNA lagi, tidak dapat memperlihatkan dokumen terkait keberadaannya di Indonesia, tak mampu menunjukkan dokumen Keimigrasian dan dokumen lainnya.
"Satu orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen Keimigrasian pada saat petugas melakukan pengawasan," sambungnya.
Atas perbuatannya itu, mereka secara nyata terbukti telah melakukan pelanggaran atas Pasal 122 Huruf A, Pasal 71 Huruf B Jo Pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," urainya.
Dengan adanya hal ini, jelas Jahari, itu membuktikan bahwa pihaknya sebagai garda terdepan tidak main-main dalam hal pengawasan keberadaan orang asing di Provinsi Riau, para pelanggaran akan ditindak secara hukum yang berlaku.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau," tutupnya.
(Mal)
Baca Juga: Kapolres Kuansing Ajak Insan Pers Kampanyekan Pemilu Serentak 2024 Berjalan Damai
Artikel Terkait
PN Pekanbaru Tolak Gugatan Rekanan Proyek Jalan di Pelalawan, Pemprov Riau : Kita Apresiasi Putusan Hakim
Pelaku Perampokan Bersenpi Gasak ATM Bank Panin Diringkus, 2 Pelaku Oknum Prajurit TNI
Proyek Pemeliharaan Jembatan Bangkinang Dilaporkan ke Kejati Riau, Kelebihan Bayar Capai Rp1 M?
Berkas Perkara Oknum Polisi Tikam Polisi di Riau Telah Lengkap
Belanja Modal Jaringan Listrik di Dishub Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau
Terlibat Narkoba, Oknum Polres Inhil Ditangkap di Pekanbaru
Polantas di Pekanbaru Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu
Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan ke Kejari Inhu
Ini Identitas Tiga Calon Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bank Daerah Syariah Duri