"Dia ditangkap di rumahnya di Karangjenjem Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung Narto memungkasi.
Baca Juga: Sempat Terdengar Teriakan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Areal Kebun
Artikel Terkait
Laksanakan Operasi Antik 2023, Polsek Kemuning Amankan Empat Pelaku Tidak Pidana Narkoba
PN Pekanbaru Tolak Gugatan Rekanan Proyek Jalan di Pelalawan, Pemprov Riau : Kita Apresiasi Putusan Hakim
Pelaku Perampokan Bersenpi Gasak ATM Bank Panin Diringkus, 2 Pelaku Oknum Prajurit TNI
Proyek Pemeliharaan Jembatan Bangkinang Dilaporkan ke Kejati Riau, Kelebihan Bayar Capai Rp1 M?
Berkas Perkara Oknum Polisi Tikam Polisi di Riau Telah Lengkap
Belanja Modal Jaringan Listrik di Dishub Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau
Terlibat Narkoba, Oknum Polres Inhil Ditangkap di Pekanbaru
Polantas di Pekanbaru Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu
Kajari Pelalawan Akan Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Laka Lantas Melalui Restorative Justice
DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan ke Kejari Inhu