HALUANRIAU.CO, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Mohammad Nasir yang didampingi Plh. Kepala Seksi Pidana Umum, Fusthathul Amul Huzni dan Korina Ariyaningsih selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka DIKI alias Diki Bin Mamat dalam perkara pidana 'Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,' Kamis (16/3/2023) di ruang Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Kejari Pelalawan melalui Kasi Intel Fustathul Amul Huzni menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Sehingga keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku.
"Tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana," jelas Huzni.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Demi mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran yang hakiki.
"Dimana yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," terang Huzni.
"Pertimbangan dalam pengehentian perkara diatas, dikarenakan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban. Tersangka juga merupakan seorang mahasiswa, kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan perdamaian. Perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Huzni.
"Sebelum dilakukan usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Diki alias Diki Bin Mamat dalam perkara pidana 'Lalu Lintas dan Angkutan Jalan' hari ini, sebelumnya telah dilakukan mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tanggal 08 Maret 2023 yang lalu," tambah Huzni.
Kesimpulan yang didapat dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Diki alias Diki Bin Mamat dalam perkara pidana “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” adalah disetujui," tutup Huzni.
(Raf)
Baca Juga: Ary 'Goliath' Tampil di Grand Dragon, Bang Tigor di New Paragon, Ini Jadwalnya
Artikel Terkait
Raup Keuntungan Rp458 Juta Melalui Kredit Topengan, Eks Pegawai Bank di Riau Dijebloskan ke Penjara
Penyimpangan SPPD Tahun 2019, Mantan Kaban BPKAD Kuansing Ditahan
Laksanakan Operasi Antik 2023, Polsek Kemuning Amankan Empat Pelaku Tidak Pidana Narkoba
PN Pekanbaru Tolak Gugatan Rekanan Proyek Jalan di Pelalawan, Pemprov Riau : Kita Apresiasi Putusan Hakim
Pelaku Perampokan Bersenpi Gasak ATM Bank Panin Diringkus, 2 Pelaku Oknum Prajurit TNI
Proyek Pemeliharaan Jembatan Bangkinang Dilaporkan ke Kejati Riau, Kelebihan Bayar Capai Rp1 M?
Berkas Perkara Oknum Polisi Tikam Polisi di Riau Telah Lengkap
Belanja Modal Jaringan Listrik di Dishub Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau
Terlibat Narkoba, Oknum Polres Inhil Ditangkap di Pekanbaru
Polantas di Pekanbaru Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu