HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kepolisian di Kota Pekanbaru menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Menariknya, keberhasilan itu dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang saat itu tengah bertugas mengurai kemacetan yang ada di Kota Bertuah.
Demikian diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi. Dikatakan Wakapolda, pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (21/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti beserta anggotanya tengah mengatur lalu lintas di kilometer 17 Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Kompol Birgitta adalah Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
"Saat itu, ada sebuah mobil jenis Mobilio memutar arah saat pengaturan lalu lintas," ujar Brigjen Rahmadi, Kamis (16/3).
Melihat ada mobil yang memutar arah, dan gerak gerik dari pengemudi yang mencurigakan, petugas langsung mengejar kendaraan tersebut.
"Ketika dikejar, mobil tersebut berhenti di depan rumah warga, dan meninggalkan mobilnya dengan berlari ke dalam kebun sawit," sebut Wakapolda.
Waktu diperiksa di dalam mobil, polisi menemukan ada 20 bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Saat dibuka, memang benar narkoba jenis sabu. Jika dilihat ini kemasan baru bewarna oranye, merek Jin Guan Tea," jelas perwira tinggi Polri bintang satu itu.
Kemudian Kompol Birgitta langsung berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Riau untuk menangkap pelaku yang melarikan diri.
"Kompol Birgitta menginformasikan kepada Kasubdit 1 Resnarkoba Polda Riau," sebut dia.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka. Semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Ada tiga tersangka diamankan, yang berinisial JP (50), HS (40) dan L (50)," ungkap Brigjen Pol Rahmadi.
"Rencananya sabu ini akan dikirim dari Provinsi Riau ke Pulau Jawa," sambung dia.
Rahmadi menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang disinyalir sebagai pemilik barang haram tersebut. Pelaku tersebut saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita masih kembangkan untuk kepemilikan sabu ini," tegas Wakapolda.
Artikel Terkait
6 Dakwaan untuk Muhyiddin Yassin: Empat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dua Tuduhan Pencucian Uang
Raup Keuntungan Rp458 Juta Melalui Kredit Topengan, Eks Pegawai Bank di Riau Dijebloskan ke Penjara
Penyimpangan SPPD Tahun 2019, Mantan Kaban BPKAD Kuansing Ditahan
Laksanakan Operasi Antik 2023, Polsek Kemuning Amankan Empat Pelaku Tidak Pidana Narkoba
PN Pekanbaru Tolak Gugatan Rekanan Proyek Jalan di Pelalawan, Pemprov Riau : Kita Apresiasi Putusan Hakim
Pelaku Perampokan Bersenpi Gasak ATM Bank Panin Diringkus, 2 Pelaku Oknum Prajurit TNI
Proyek Pemeliharaan Jembatan Bangkinang Dilaporkan ke Kejati Riau, Kelebihan Bayar Capai Rp1 M?
Berkas Perkara Oknum Polisi Tikam Polisi di Riau Telah Lengkap
Belanja Modal Jaringan Listrik di Dishub Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau
Terlibat Narkoba, Oknum Polres Inhil Ditangkap di Pekanbaru