HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara tersangka atas nama Wido Fernando telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, penanganan perkara oknum Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wido merupakan tersangka penikaman terhadap rekannya sesama polisi, Aiptu Ruslan. Akibatnya, Ruslan meninggal dunia.
Sebelumnya, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kepada Kejaksaan pada 25 Januari 2023. Selanjutnya, Jaksa melakukan penelitian berkas baik aspek syarat formil maupun materilnya.
Baca Juga: Siap Berkontribusi Ditengah Masyarakat, Lapas Bangkinang Serahkan Zakat Pegawai ke Baznas Kampar
Dari hasil penelitian Jaksa Peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik dengan nomor B-656/L.4.4/Eoh.1/2/2023 pada 7 Februari 2023.
Atas hal itu, penyidik kembali melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P-19. Merasa telah memenuhi petunjuk tersebut, penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan pada 20 Februari 2023 kemarin, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan P-21.
"Sudah P-21 dengan No. B-1185/L.4.1/Eoh.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (14/3).
Baca Juga: Berikan Jaminan Kesehatan Ke Masyarakat, Bupati Pelalawan Terima Penghargaan UHC dari BPJS RI
Dalam waktu dekat, kata Bambang, penanganan perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik kepada Tim JPU. Untuk jadwal tahap II, disebutkan dia, masih dikoordinasikan oleh kedua belah pihak.
"Kita (Tim JPU,red) menunggu dari penyidiknya kapan untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red)," pungkas Bambang.
Selain pidana, Bripka Wido Fernando juga diproses melalui Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Baca Juga: Kapolres Inhu Resmikan Pustaka Air Keliling Dipedalaman Talang Mamak
Diketahui, korbannya Aiptu Ruslan, tewas usai ditikam dengan sangkur oleh tersangka. Peristiwa terjadi pada Selasa (20/12/2022) malam lalu di komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Penikaman ini diduga dipicu lantaran Bripka Wido tak terima ditegur korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Ia pun dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).