HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Diduga terdapat kelebihan bayar dalam kegiatan Pemeliharaan Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran (TA) 2022. Adapun nilainya lebih dari Rp1 miliar.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Riau, Rudi Sutanto, Senin (13/3). Dikatakan Rudi, pihaknya telah melakukan observasi ke lapangan terkait pengerjaan kegiatan tersebut.
Dari sana, LSM Amatir menemukan beberapa kejanggalan, terutama terkait dengan spesifikasi teknis. Pihak rekanan, lanjutnya, terkesan bekerja asal-asalan dan tidak profesional.
Dirinya mencontohkan, dalam pekerjaan pembesian lantai dasar jembatan atau pekerjaan besi Galvanis, pembesian lantai jembatan, tulangan utama besi diameter 13, dan pembesian bahu jalan jembatan besi berdiameter 19. Lalu, pekerjaan tulangan utama atas bahu jembatan ukuran besi diameter 19.
Kemudian tulangan bahu jembatan besi berdiameter 13, beton badan jembatan, beton bahu jembatan, pekerjaan pengecatan ulang jembatan dan lainnya.
"Diduga terjadi pengurangan kualitas yang tidak sesuai dengan spek," ujar Rudi Sutanto, Senin (13/3).
Pihaknya, sebut Rudi, menduga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp1,6 miliar dalam pengerjaan proyek itu. Tentu saja hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Dengan adanya kelebihan bayar itu, pihak rekanan mendapat keuntungan yang lebih besar lagi dari yang semestinya, atau melebihi 10 persen dari nilai kontrak," jelas Rudi.
Terkait hal itu, LSM Amatir telah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu ditujukan kepada Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Semoga data yang kami serahkan dapat dipelajari dan diteliti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau dengan baik. Dengan begitu, potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut dapat terselamatkan dan diungkap ke publik," harap Rudi.
Sementara dari data yang dihimpun dari laman lpse.go.id, diketahui jika proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Adapun nilai pagu paket sebesar Rp7.707.401.064 dan nilai HPS Rp7.399.162.170. Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2022.
Proyek tersebut dikerjakan CV Indragiri Putra dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.045.594.698.
Baca Juga: Riyadh Air, Maskapai Plat Merah Baru Milik Arab Saudi
Artikel Terkait
Polsek Logas Tanah Darat, Tangkap Ibu Petani Jadi Penguasa Narkotika di LTD
Sempat Dihadang Warga, Eksekusi Kios dan Rumah di Jalan Satria Pekanbaru Berjalan Lancar
AMPR Desak Inspektorat Segera Kirim Hasil Audit Ida Yulita ke Kejari Pekanbaru
Perampok Bersenpi Todong Karyawan Alfamart, Gasak Uang Tunai Rp162.000
6 Dakwaan untuk Muhyiddin Yassin: Empat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dua Tuduhan Pencucian Uang
Raup Keuntungan Rp458 Juta Melalui Kredit Topengan, Eks Pegawai Bank di Riau Dijebloskan ke Penjara
Penyimpangan SPPD Tahun 2019, Mantan Kaban BPKAD Kuansing Ditahan
Laksanakan Operasi Antik 2023, Polsek Kemuning Amankan Empat Pelaku Tidak Pidana Narkoba
PN Pekanbaru Tolak Gugatan Rekanan Proyek Jalan di Pelalawan, Pemprov Riau : Kita Apresiasi Putusan Hakim
Pelaku Perampokan Bersenpi Gasak ATM Bank Panin Diringkus, 2 Pelaku Oknum Prajurit TNI