HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Mantan Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditahan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap pelaku berinisial H alias K sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga terhadap berinisial YM sebagai Bendahara pada BPKAD Kuansing.
Hal itu berdasarkan Sprindik Nomor : Print-06/L4.18/Fd.1/04/2021 jo Sprint Nomor :Print-06.a/L4.18/Fd.1/05/2022, Sprint Nomor : Print-06. b/L4.18/Fd.1/01/2023 jo Surat Perintah penyidikan (Sprindik) Nomor :Print-01/L4.18/Fd.1/03/2023.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo kepada Haluanriau.co, Sabtu (11/03/2023).
Baca Juga: Ratusan Peserta Festival Subayang Nikmati Suasana Tidur di Tenda Camping
"Iya kemarin sudah dilakukan penahanan terhadap saudara H selaku Pengguna Anggaran (PA) dan saudari YM selaku Bendahara di BPKAD Kuansing ketika itu," kata Nurhadi.
Dijelaskan Nurhadi, penahanan terhadap keduanya terkait perkara penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan kerugian Negara senilai Rp. 576.831.838 (Lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).
"Setelah pemeriksaan saudara H dan saudari YM langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor:B-387/L4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 maret 2023,sedangkan untuk saudari YM surat penetapan tersangka nomor:B-388/L4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 maret 2023," Jelas Nurhadi Puspandoyo.
Baca Juga: Ratusan Peserta Festival Subayang Nikmati Suasana Tidur di Tenda Camping
Kepada keduanya tersangka saat ini disangkakan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3,jo Pasal 18 UU Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 dan hukuman untuk pasal 3 penjara paling singkat satu tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.
Artikel Terkait
Diduga Bayi Malang Dibuang Ibunya, Orang Tuanya Berasal dari LTD
Seleb TikTok Surya Manurung Hadiri Resepsi Pernikahan Warga Sako, Undangan Berbondong Abadikan Momen
Pelajar SMP di Kuansing Buang Bayi saat Mengikuti Perkemahan Pramuka
Wilayah Kecamatan Pucuk Rantau 'Blank Spot', Camat Usulkan Prioritas Musrenbang untuk Pembangunan Tower BTS
Teramai, Musrenbang Kecamatan Sentajo Raya Dimeriahkan Pawai Budaya Suku Bangsa
Hadiri Forum Ombudsman, Kabid Komunikasi: Dinas Kominfoss Siap Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Aktivitas PETI Kembali Menggeliat, Kapolres Kuansing: Segera Diatensi!
Maraknya Kasus Curat, Kapolsek LTD Ajak Warga Aktifkan Siskamling
Akibat Hujan Deras dan Sungai Batang Petai Meluap, Banjir Landa Pemukiman Warga Kuantan Mudik
Eks Kepala BPKAD Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan SPPD 2019