Penyimpangan SPPD Tahun 2019, Mantan Kaban BPKAD Kuansing Ditahan

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:40 WIB
Ilustrasi korupsi (Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Pixabay)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Mantan Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ditahan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap pelaku berinisial H alias K sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga terhadap berinisial YM sebagai Bendahara pada BPKAD Kuansing.

Hal itu berdasarkan Sprindik Nomor : Print-06/L4.18/Fd.1/04/2021 jo Sprint Nomor :Print-06.a/L4.18/Fd.1/05/2022, Sprint Nomor : Print-06. b/L4.18/Fd.1/01/2023 jo Surat Perintah penyidikan (Sprindik) Nomor :Print-01/L4.18/Fd.1/03/2023.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo kepada Haluanriau.co, Sabtu (11/03/2023).

Baca Juga: Ratusan Peserta Festival Subayang Nikmati Suasana Tidur di Tenda Camping

"Iya kemarin sudah dilakukan penahanan terhadap saudara H selaku Pengguna Anggaran (PA) dan saudari YM selaku Bendahara di BPKAD Kuansing ketika itu," kata Nurhadi.

Dijelaskan Nurhadi, penahanan terhadap keduanya terkait perkara penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan kerugian Negara senilai Rp. 576.831.838 (Lima ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

"Setelah pemeriksaan saudara H dan saudari YM langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapan tersangka nomor:B-387/L4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 maret 2023,sedangkan untuk saudari YM surat penetapan tersangka nomor:B-388/L4.18/Fd.1/03/2023 tanggal 10 maret 2023," Jelas Nurhadi Puspandoyo.

Baca Juga: Ratusan Peserta Festival Subayang Nikmati Suasana Tidur di Tenda Camping

Kepada keduanya tersangka saat ini disangkakan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3,jo Pasal 18 UU Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 dan hukuman untuk pasal 3 penjara paling singkat satu tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X