Raup Keuntungan Rp458 Juta Melalui Kredit Topengan, Eks Pegawai Bank di Riau Dijebloskan ke Penjara

- Jumat, 10 Maret 2023 | 18:34 WIB
Tersangka RH ditampilkan di hadapan awak media saat press release di Mapolda Riau (Dodi/HRC)
Tersangka RH ditampilkan di hadapan awak media saat press release di Mapolda Riau (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Riau, ditetapkan sebagai tersangka kejahatan perbankan. Selanjutnya, tersangka yang diketahui berinisial RH itu dijebloskan ke penjara.

Pengungkapan perkara itu dilakukan penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Adapun perkara dimaksud terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kejahatan perbankan yang dilancarkan pelaku yakni dengan modus kredit topengan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan bahwa tersangka saat masih menjadi pegawai memprakarsai KUR kepada 22 nasabah. Hanya saja, nasabah tadi tidak pernah menerima kredit yang diusulkan tersangka.

Sedianya, per nasabah menerima Rp25 juta dari kredit yang diajukan. Data dan identitas nasabah dimanipulasi oleh tersangka agar KUR yang diajukan ke bank bisa cair.

"Nama dan identitas tidak sesuai, ada juga nama yang dipakai lalu diberikan Rp2 juta paling banyak," jelas Iwan yang didampingi Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian, Jum'at (10/3/2023).

Lanjut dia, kredit topengan ini terungkap setelah seorang warga di Pekanbaru ingin mengajukan kredit perumahan rakyat ke sebuah bank.

Dalam prosesnya, nama warga tadi tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan status kredit macet.

Hal ini membuat warga tadi merasa heran. Karena selama ini ia merasa tidak pernah mengajukan kredit ke bank. Hal ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Selanjutnya dibuatkan laporan polisi pada Oktober 2022, penyidikan mulai dilakukan," sebut Iwan.

Penelusuran penyidik, nama warga tadi termasuk dalam 22 nasabah yang diajukan tersangka sebagai penerima KUR. Sementara korban ataupun pelapor menyatakan tidak pernah mengajukan KUR.

Penyidik kemudian menangkap tersangka lalu dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-undang tentang Perbankan.

Sementara itu, Kompol Teddy menyebut kasus kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan dengan tersangka RH ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kemudian ada korupsi, masih penyidikan karena ada kerugian negara, menggunakan uang negara," papar Kasubdit II.

Dalam aksinya itu, tersangka berhasil meraup keuntungan pribadi sebesar Rp458 juta. Teddy menyebut, penyidik masih menelusuri untuk apa uang KUR itu digunakan oleh tersangka.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X