6 Dakwaan untuk Muhyiddin Yassin: Empat Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dua Tuduhan Pencucian Uang

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:35 WIB
Muhyiddin Yassin, Ketua Perikatan Nasional yang juga Mantan PM Malaysia (The Star)
Muhyiddin Yassin, Ketua Perikatan Nasional yang juga Mantan PM Malaysia (The Star)

HALUANRIAU.CO, MALAYSIA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin mendapat 6 dakwaan atas dugaan korupsi oleh Lembaga Anti Korupsi Malaysia (MACC).

Dilansir dari The Star, dalam sidang yang digelar, Jum'at (10/3/2023), Perdana Menteri Malaysia kedelapan tersebut mengaku tidak bersalah setelah 6 dakwaan dibacakan dihadapan hakim sidang, Azura Alwi.

Ada 6 dakwaan yang dilayangkan kepada Pemimpin Parti Pribumi Bersatu Malaysia tersebut. Dakwaan pertama hingga keempat, Muhyiddin, yang merupakan pegawai negeri dan perdana menteri saat itu dan presiden Bersatu, telah menyalahgunakan jabatannya untuk gratifikasi dari tiga entitas dan seorang individu untuk sekutunya, Parti Bersatu.

Muhyiddin juga diduga menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan RM200 juta (Rp684 Miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd; RM1 Miliar (Rp3,4 triliun) dari Nepturis Sdn Bhd; RM19,5 Juta (Rp66,7 Miliar) dari Mamfor Sdn Bhd dan RM12 Juta (Rp41 Miliar) dari Azman Yusoff.

Semua tindak pidana 4 dakwaan diatas diduga dilakukan di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, rentang waktu 1 Maret 2020 hingga 20 Agustus 2021. Tuduhan tersebut diatur berdasarkan Pasal 23(1) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Tahun 2009.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin Yassin akan mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda lima kali jumlah gratifikasi yang ia lakukan atau diatas RM10.000 (Rp34 Juta).

Dakwaan kelima dan enam, Muhyiddin juga harus menghadapi tuduhan pencucian uang sebesar RM195 Juta (Rp667 Miliar).

Dari dua dakwaan diatas, Muhyiddin dituduh telah menerima aktivitas ilegal RM120 juta dan RM75 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd, yang disetorkan ke rekening Bersatu.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di Bank CIMB, Jalan Stesen Sentral antara 25 Februari 2021 hingga 8 Juli 2022.

Anggota parlemen Pagoh didakwa berdasarkan Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Dan jika terbukti bersalah, Muhyiddin akan menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau RM10.000, atau mana yang lebih tinggi dari pada itu.

Pengacara MACC, Jenderal Datuk Ahmad Terrirudin Mohd Salleh menawarkan uang jaminan sebesar RM2 juta dalam dua jaminan untuk semua dakwaan, dengan paspor terdakwa diserahkan ke pengadilan sampai kasusnya selesai.

Sedangkan Pengacara Muhyiddin Yassin, Datuk K. Kumaraendran mengatakan bahwa tim pembela menerima tawaran tersebut dan berharap kejaksaan akan menyerahkan semua dokumen terkait ke pengadilan sebelum tanggal sidang berikutnya.

Hakim Azura kemudian menetapkan jaminan sebesar RM2 juta dalam dua jaminan dan memerintahkan Muhyiddin untuk menyerahkan paspornya.

Majelis hakim pun menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 26 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin Ditahan Komisi Anti Korupsi

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: The Star

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X