HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Meski terkesan lamban, namun Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru tetap mengapresiasi kinerja Inspektorat setempat yang merampungkan audit terkait tunjangan transportasi oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. AMPR mendesak agar hasil audit tersebut segera disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
AMPR adalah pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Ida Yulita ke Kejari Pekanbaru. Ida dilaporkan pada Senin (13/9/2021) terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas.
Dalam laporannya, AMPR turut menyerahkan sejumlah bukti berupa data gaji Ida dari tahun 2017 hingga 2021 dan mobil yang digunakannya. Atas hal itu, AMPR menduga ada potensi kerugian negara hampir mencapai Rp800 juta.
Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru melalui Bidang Intelijen melakukan pengusutan. Proses penyelidikan selesai pada Desember 2021 lalu. Selanjutnya, Jaksa melakukan ekspos pada Januari 2022. Hasil ekspos, perkara tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Pekanbaru.
Inspektorat kemudian melakukan audit dan pemeriksaan. Setahun berjalan, barulah proses audit tersebut rampung.
Hasil audit tersebut diketahui berupa rekomendasi. Rekomendasi itu selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Pekanbaru sebagai pihak Pemohon Audit.
"Permasalahan ini dilaporkan pada tahun lalu dan menurut kami sangat terlalu lama proses audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar Ketua AMPR Pekanbaru, T Ibnul Ikhsan, Kamis (9/3).
Pihaknya, kata Ibnul, berharap agar hasil audit tersebut diserahkan ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, Korps Adhyaksa yang dikomandani Asep Sontani Sunarya itu diharapkan segera menuntaskan penanganan perkara.
"AMPR juga mengharapkan kepada Kejari Pekanbaru untuk menuntaskan permasalahan yang melibatkan IYS (Ida Yulita Susanti, red)," sebut Ibnul.
"Kita minta ITS diproses lebih lanjut setelah berkas diterima, dan secepatnya ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah kita laporkan" pungkas Ibnul Ikhsan.
Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Ratusan Massa LLMB Pelalawan Geruduk Gedung DPRD Menyampaikan Aspirasi Masyarakat
Artikel Terkait
Audit Tunjangan Transportasi Ida Yulita Rampung, Inspektorat Segera Serahkan Rekomendasi ke Kejaksaan
Disetujui Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari ASN DJP Kemenkeu
Suap Mantan Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau, Dua Petinggi PT AA Dituntut Pidana Berbeda
Nasib Rafael Alun: Sudah Dipecat, Uang Pensiun pun Tak Dapat
Berkas Perkara Mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru Dilimpahkan ke Jaksa
Beraksi Saat Gelap, Curi Pompa Air dan Angin Untuk Beli Sabu
Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Polsek LTD Tangkap 3 Pelaku Curat, Pelaku Bukan Warga Tempatan
Polsek Logas Tanah Darat, Tangkap Ibu Petani Jadi Penguasa Narkotika di LTD
Sempat Dihadang Warga, Eksekusi Kios dan Rumah di Jalan Satria Pekanbaru Berjalan Lancar