HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Satria, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya berjalan dengan lancar, Kamis (9/3). Kendati di awal pelaksanaannya, sempat mendapat perlawanan dari warga.
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nomor 17/PDT/EKS-PTS/2010/PN.PBR Jo 06/PDT.G/2007/PN.PBR. Sebelum eksekusi, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membacakan Penetapan Ketua PN Pekanbaru tersebut.
Mulanya, 21 Kepala Keluarga (KK) yang berada di objek perkara, menolak pelaksanaan eksekusi. Namun pihak pengadilan tidak mundur. Dua unit ekskavator yang dikerahkan, langsung merobohkan bangunan di lahan seluas 3,1 hektare itu.
Pantauan di lapangan, perlawanan yang ditunjukkan Elwin Purba dan kawan-kawan selaku Termohon Eksekusi dengan menghadang alat berat tersebut. Bahkan ada beberapa orang warga yang nekat menaikinya.
Tidak hanya itu, ada juga ibu-ibu menendang-nendang truk trailer yang mengangkut alat berat. Wanita ini terus berteriak dan meronta-ronta agar eksekusi dibatalkan.
Ratusan aparat kepolisian Polresta Pekanbaru dan aparat TNI yang mengamankan pelaksanaan eksekusi, langsung turun tangan menenangkan situasi.
Setelah polisi berhasil menguasai situasi dan kondisi, dua unit ekskavator pun mulai merobohkan bangunan di atas lahan sengketa. Melihat alat berat mulai bergerak, warga yang menolak langsung menyelamatkan barang miliknya masing-masing.
Dikatakan Sutanto, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemohon Eksekusi yang diajukan pada 12 Oktober 2022 kemarin.
"Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dari PN diputus, kemudian Banding, Kasasi. Kemudian ada perlawanan dalam perkara berbeda. Itu juga telah berkekuatan hukum tetap," ujar Panitera Pengganti (PP) PN Pekanbaru yang berada di lokasi eksekusi.
Meski dimohonkan sejak beberapa bulan yang lalu, baru lah proses eksekusi bisa dilakukan. Dimana pihak pengadilan sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan.
"Pada hari ini kita melaksanakan Penetapan Ketua PN Pekanbaru berupa eksekusi rill, pengosongan dan penyerahan objek eksekusi tersebut kepada Pemohon Eksekusi," sebut pria yang akrab disapa Tanto itu.
"Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan ada sifat-sifat penghukumannya," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tanto menyampaikan bahwa Pemohon Eksekusi telah menawarkan sagu hati kepada 21 KK yang rumahnya rata dengan tanah tersebut.
"Pemohon Eksekusi ini secara persuasif sebelum pelaksanaan eksekusi hari ini, telah menawarkan sagu hati. Kalau mau membongkar sendiri, silakan. (Mau) Mengangkat sendiri, disiapkan armada dan uang transportasi," pungkas Tanto.
Di tempat yang sama, Suroto selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Eksekusi menyatakan telah mengajukan permohonan eksekusi sejak tahun 2022 lalu.
Artikel Terkait
Sebelum di Buang, Ibu Bayi Pernah Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Dua Pria Berbeda
Audit Tunjangan Transportasi Ida Yulita Rampung, Inspektorat Segera Serahkan Rekomendasi ke Kejaksaan
Disetujui Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari ASN DJP Kemenkeu
Suap Mantan Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Riau, Dua Petinggi PT AA Dituntut Pidana Berbeda
Nasib Rafael Alun: Sudah Dipecat, Uang Pensiun pun Tak Dapat
Berkas Perkara Mantan Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru Dilimpahkan ke Jaksa
Beraksi Saat Gelap, Curi Pompa Air dan Angin Untuk Beli Sabu
Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan
Polsek LTD Tangkap 3 Pelaku Curat, Pelaku Bukan Warga Tempatan
Polsek Logas Tanah Darat, Tangkap Ibu Petani Jadi Penguasa Narkotika di LTD