Polsek Logas Tanah Darat, Tangkap Ibu Petani Jadi Penguasa Narkotika di LTD

- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:32 WIB
Ibu inisial SN (41) yang berhasil diamankan oleh Polsek LTD (Yendri/HRC)
Ibu inisial SN (41) yang berhasil diamankan oleh Polsek LTD (Yendri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Polsek Logas Tanah Darat kembali ungkap kasus di wilayah hukumnya. Kali ini pengungkapan terjadi di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pengungkapan tersebut merupakan kasus yang diduga seorang wanita berusia 42 tahun menyimpan dan menguasai Narkoba berjenis sabu sabu. Dimana kejadian tersebut terungkap setelah personil Polsek Logas Tanah Darat yang di pimpin Kanit Reskrim, Aipda Edu Lesmon Hutagaol pada tanggal 7 Maret 2023 malam.

Bersama barang bukti 1 Pcs Kaca Pirex diduga berisikan narkotika dengan berat 1,27 gram, uang sejumlah Rp374.000 bersama alat hisap. Ibu berinisial SN (42) yang bekerja sebagai petani tersebut langsung di gondol ke Mapolsek Logas Tanah Darat.

"Awal mulanya pada, Selasa (07/3/2023), petugas menciduk seorang pria berinisial AI (26) warga Desa Kuantan Sako sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan AI, diamankan sabu-sabu siap pakai seberat 0,38 gram. Kepada petugas, AI kemudian bercerita bahwa barang tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial SN," jelas Kapolres, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Dodi Hajri, Kamis (09/03/2023) pagi.

Dikatakan Dodi, saat ini pihaknya tetap melakukan pengembangan dari mana barang haram tersebut yang menjadi sumber.

"Tetap kita mencari dari mana barang haram ini berasal, untuk saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Dodi.

Baca Juga: Polsek LTD Tangkap 3 Pelaku Curat, Pelaku Bukan Warga Tempatan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X