Nasib Rafael Alun: Sudah Dipecat, Uang Pensiun pun Tak Dapat

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:40 WIB
Rafael Alun Trisambodo (TL IG @kontributorjakarta)
Rafael Alun Trisambodo (TL IG @kontributorjakarta)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan penjabat Direktorat Jendral Pajak harus tertunduk lesu setelah dirinya resmi dipecat dari ASN DJP.

Pemencatan tersebut didasari atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy itu. Disampaikan oleh Sejken Kemenkeu, Heru Prambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023), Rafael Alun tidak akan mendapat uang pensiun buntut dari pemecatannya.

"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa dari hasil investigasi Itjen terhadap Rafael, adalah rekomendasi pemecatan dan proses yang selanjutnya yang harus dilalui adalah pemeriksaan administrasi kepegawaian.

"Surat sudah dilayangkan dari Pak Suryo (Dirjen Pajak) dan kami lakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkap Heru.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengabulkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN. Inspektur Jendral Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan audit investigasi terhadap asal-usul kekayaan Rafael dan terbukti ada pelanggaran berat.

Awan mengatakan ada tiga temuan utama dalam hasil penelusuran terkait harta kekayaan Rafael yang belum dilaporkannya.

Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.

Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.

Baca Juga: Oknum PNS dan Honorer Pemkab Pelalawan Lakukan Kecurangan Penggunaan Aplikasi SIKO

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X