Sebelum di Buang, Ibu Bayi Pernah Lakukan Hubungan Terlarang Dengan Dua Pria Berbeda

- Selasa, 7 Maret 2023 | 19:24 WIB
Pelaku MR (22) dan RF (21), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur yang akibatkan anak SMP buang bayi (Yendri/HRC)
Pelaku MR (22) dan RF (21), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur yang akibatkan anak SMP buang bayi (Yendri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Polisi Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan tiga orang diduga terlibat dengan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki yang di temukan tidak jauh dari objek wisata Pantai Jai Jai Raok, Desa Padangtanggung, Kecamatan Pangean, Senin (06/03/2023) sore kemarin.

Kurang lebih dari 27 jam Kepolisian Resor Kuantan Singingi berhasil mengungkap fakta siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.

Akhirnya, Polisi berhasil mengamankan inisial RF(21) dan inisial MR(22) yang juga merupakan warga ek transmigrasi Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Diketahui, bahwa dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Ibu yang membuang bayinya pernah berhubungan badan dengan dua pria berbeda dengan bulan yang berbeda.

Pada bulan April hingga Mei 2022 ia (ibu bayi, red) berpacaran dengan pelaku MR(22) dan berhubungan badan seperti suami istri. Selanjutnya, bersama RF (21) ia melakukan hubungan badan seperti suami istri pada Agustus hingga September 2022 lalu.

"Ia (ibu bayi, red) pernah melakukan dengan dua pria berbeda pada tahun yang sama dengan bulan berbeda-beda, inisial MR(21) berpacaran dan melakukan hubungan seperti suami istri pada April hingga Mei, sementara dengan RF (21) pada Agustus hingga September 2022," jelas Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho.

Dijelaskannya, inisial MR dan inisial RF tidak mengetahui bahwa pacarnya tengah berbadan dua, sehingga tidak mengetahui bahwa pacarnya membuang bayi yang terkubur di Pantai Jai Jai Raok pasca Perkemahan Besar Scout Camp V Pantai Jai Jai Raok tersebut karena ibu bayi tersebut tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada kedua pelaku.

Kendati demikian, kedua pemuda pelaku yang disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Serahkan Ratusan SK PNS, Bupati Afrizal Sintong: PNS Harus Lebih Giat Bekerja

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Terkini

X