HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tambilahan Hulu, Jum'at (4/3) lalu.
Pelaku inisi A (44) diamankan bersama barang bukti 6 paket sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki mengatakan pengungkapan kasus barang haram ini setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Adanya laporan peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan bertempat Jalan Gerilya Parit 8, pelaku berhasil diamankan.
"Saat digeledah ditemukan shabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
(Evrizon)
Baca Juga: Kemenhub Minta Produsen Motor Listrik Jual Produknya Tanpa Batrai Agar Murah?
Artikel Terkait
Pencuri Uang Kotak Infaq Masjid Ditangkap Warga
Oknum Notaris Dewi Farni Dja'far Divonis Ringan, Jaksa Banding
Ajukan Pledoi, Mantan Bupati Inhu Minta Keringanan Hukuman
Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Inhil Dimungkinkan Bertambah
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Mantan Kakanwil Riau
Penyidik Kembali Kirim Berkas Perkara Tersangka Penikaman Sesama Polisi ke Kejaksaan
Sempat Berstatus DPO, Kejaksaan Negeri Siak Ringkus HA Tersangka Persetubuhan Anak di Sumut
Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Mantan Polisi Jadi Pengedar Sabu
Pelaksana dan PPK Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan