HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Institusi Kepolisian di Riau kembali diterpa isu tak sedap terkait kinerja personelnya. Kali ini, kabar miring itu datang dari Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing).
Dua personel Polres Kuansing diduga melakukan pemerasan terhadap warga sebesar Rp50 juta terkait kasus narkoba yang ditangani. Dua personel yang masing-masing berinisial Bripka HK dan Briptu RN.
Informasi yang diterima, dugaan pemerasan terjadi setelah 2 pria berinisial RF dan MD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kuansing terkait kasus barang haram.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Belakangan tersiar informasi bahwa oknum polisi tersebut menghubungi keluarga pelaku MD. Mereka diduga meminta uang sebesar Rp50 juta untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.
Keluarga pelaku ternyata bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Tapi uang Rp50 juta itu akhirnya dikembalikan oleh oknum polisi tersebut.
Belum diketahui pasti kebenaran informasi itu. Namun, kabar tentang perbuatan keduanya yang diduga memeras warga tersebut, sudah beredar luas.
Terkait hal itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau langsung melakukan pendalaman dengan mencari bukti-bukti. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan.
"Iya, iya, laporannya begitu (sudah diproses). Saya di Bali ini, rapat Propam Polri," ujar Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol J Setiawan, Kamis (2/3).
Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata juga tidak menampik kabar tersebut. Pihaknya, kata Kapolres, langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, Rendra juga menyampaikan ucapan terima kasih atas penyampaian informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," ungkap AKBP Rendra.
Secara tegas Rendra menyatakan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," tegas dia.
Kapolres memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan. Jika terbukti, dua personel itu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tembak Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Bangkinang, Penyidik Kembali Lengkapi Berkas Mantan Bendahara
Buron 4 Tahun, Seorang Oknum Notaris Dieksekusi Tim Tabur Kejati Riau ke Lapas Pekanbaru
Pencuri Uang Kotak Infaq Masjid Ditangkap Warga
Oknum Notaris Dewi Farni Dja'far Divonis Ringan, Jaksa Banding
Ajukan Pledoi, Mantan Bupati Inhu Minta Keringanan Hukuman
Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Inhil Dimungkinkan Bertambah
Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Mantan Kakanwil Riau
Penyidik Kembali Kirim Berkas Perkara Tersangka Penikaman Sesama Polisi ke Kejaksaan
Sempat Berstatus DPO, Kejaksaan Negeri Siak Ringkus HA Tersangka Persetubuhan Anak di Sumut