HALUANRIAU.CO.SIAK - Hari ketiga Operasi ANTIK (Anti Narkotika) Lancang Kuning 2023, Polres Siak melalui Unit Reskrim Polsek Tualang meringkus seorang pria inisial AP (28), Rabu (22/2) lalu.
Informasi yang berhasil dirangkum haluanriau.co, AP (28), diringkus tim Opsnal Polsek Tualang besutan AKP Adi Susanto di parkiran Karoke Pelangi yang berada di KM 6 Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, Kompol Alvin Agung Wibawa membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum yang dia pimpin.
“Benar, unit reskrim kita melalui tim opsnal melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria inisial AP (28), di parkiran Karoke Pelangi Kota Perawang,” beber perwira berpangkat satu melati di pundaknya itu.
Alvin menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan dugaan aktifitas transaksi Narkoba di “Karoke Pelangi” kota perawang tersebut.
Ternyata setelah kita lakukan lidik (penyelidikan, red) dan pemetaan di sekitar lokasi selama beberapa hari belakangan, anggota kita berhasil meringkus AP (28) dengan barang bukti narkotika jenis sabu, sambung Alvin.
Tidak hanya narkotika jenis sabu saja yang diamankan polisi dari tersangka AP, sepeda motor jenis Honda Beat dan uang tunai sejumlah Rp250.000 turut di bawa petugas malam itu ke Mapolsek Tualang sebagai barung bukti kejahatan yang dilakukan pemuda yang mengaku tinggal di cafe horas itu.
Ketua Aliansi Pemuda Tempatan Tualang (APTT), Safrin mengapresiasi Kapolsek Tualang beserta jajaran dalam menindak tegas peredaran narkotika di kota industri ini.
“Kami dari APTT mendukung sepenuhnya Kapolsek Tualang, Kompol Alvin Agung Wibawa dalam membumi hanguskan seluruh bandar narkotika di Kecamatan Tualang ini,” tegas peren.
Sikat semua bandar, kita rehab korban penyalah gunaan narkotika ini, agar generasi penerus bangsa tidak di perbudak oleh narkoba, pungkas pria berambut gondrong itu.
Baca Juga: Di Hadapan Ratusan Warga LDII, Kejari Rohil Beri Penyuluhan Hukum tentang 4 Pilar Kebangsaan
Artikel Terkait
Terpidana 8 Tahun Kredit Fiktif di Inhu Senilai Rp2,8 M Diringkus di Kalimantan Barat
Tertibkan PETI, Kapolres Inhu Turunkan Tim dan Musnahkan 66 Bocai di Peranap
Sita Eksekusi Dinilai Menyalahi Prosedur, Kuasa Hukum Irman Sasrianto Lakukan PMH
Kejari Pekanbaru Belum Terima Hasil Audit Dugaan Penyimpangan Tunjangan Transportasi Oknum Dewan
Korupsi di Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru, Oknum Notaris Dewi Farni Hanya Divonis 14 Bulan Penjara
Pelaku Curas Usia Pelajar Ditangkap Polres Inhil
Terlibat Narkoba Oknum Satpam BPN Kampar Diringkus, Polisi Sita 3 Paket Sabu
Dirjen Pajak Tanggapi Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pegawainya
Mantan Ketua KUD di Inhu Dieksekusi di Rutan Rengat, Ini Dua Perkara yang Menjeratnya
Polres Rohil Tangkap Oknum Polisi di Duga Terlibat Peredaran Sabu