HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, menurunkan tim gabungan untuk menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Kabag Ops Polres Inhu, Rabu (22/2/2023) siang, mulai pukul 14.00 WIB di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, dengan mengerahkan 65 personel gabungan berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu.
Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu malam menjelaskan, selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang dengan cara dibakar dan merusak mesin, disaksikan Kepala Desa setempat dan perangkatnya.

Selain musnahkan 66 unit bocai, diamankan juga 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang sarta peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.


Kegiatan itu juga diikuti Kasat Reskrim Polres Inhu, Kasat Binmas Polres Inhu, Kasat Sabhara Polres Inhu, Kapolsek Peranap, Danramil 05 Peranap, Danton Satpol PP Inhu, perwakilan Kepala DLHK Inhu, Kades Semelinang Tebing dan lainnya.
Baca Juga: Terpidana 8 Tahun Kredit Fiktif di Inhu Senilai Rp2,8 M Diringkus di Kalimantan Barat
Artikel Terkait
BPOM Sita 129 Obat Tradisional Ilegal
Selewengkan APBDes Rp1,5 M, Mantan Kades di Kampar Terancam 20 Tahun Penjara
Sepanjang 2023, 5 Kasus Illegal Mining di Riau Sukses Diungkap
Penemuan Mayat Pria di Areal Kebun Sawit, Ternyata Ditembak Pemburu Karena Dikira Babi
Bharada E Bakal Bebas Lebih Cepat dari 1,5 Tahun Penjara
Selain Perkara Suap, Mantan Kakanwil BPN Riau M Syahrir Juga Dijerat TPPU
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Aktivitas Tambang Ilegal Kemuning
Berkas Perkara Mantan Pegawai UIN Suska Riau Belum Lengkap
Doni Salmanan 'Quotex' Dimiskinkan Negara
Terpidana 8 Tahun Kredit Fiktif di Inhu Senilai Rp2,8 M Diringkus di Kalimantan Barat