Sepanjang 2023, 5 Kasus Illegal Mining di Riau Sukses Diungkap

- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:15 WIB
Salah satu alat bukti yang disita polisi dari pengungkapan perkara Illegal mining di Riau (Dodi/HRC)
Salah satu alat bukti yang disita polisi dari pengungkapan perkara Illegal mining di Riau (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2023, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani 5 kasus illegal mining. Dari jumlah itu, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana dua orang diantaranya dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/2). Dari lima kasus yang ditangani, kata Sunarto, 4 kasus diantaranya ditangani Polres Kampar. Sisanya ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil).

"Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ujar Sunarto.

Diterangkan Sunarto, lima kasus yang ditangani saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk DPO," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Adapun kasus pertama yang diungkap, sebut Narto, yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kampar. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Sunarto seraya menyampaikan, barang bukti yang disita berupa 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya, sebut dia, masih di Kabupaten Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023 di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

"Selain tersangka, petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun kerokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kampar. Ada dua lokasi yang disasar petugas. Yakni, quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo milik pria berinisial AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu, yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," imbuhnya.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Pol Sunarto.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X