HALUANRIAU.CO, TOKYO - Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida menginstruksikan kepada para menteri terkait untuk mempertimbangkan menurunkan klasifikasi covid-19 pada, Jum'at (20/1/2023).
Dilansir dari Japan News, Kishida mengambil langkah untuk menuju normaliasi kegiatan sosial ditengah pandemi, dimana ia menginstruksikan menteri kabinet untuk mempertimbangkan secara spesifik klasifikasi covid-19.
Saat ini di Jepang, masih menerapkan katagori II covid-19 dan klasifikasinya disebut dapat diturunkan menjadi katagori V yang mencakup influenza musiman sekitar musim semi.
Selain itu, ia juga memberikan instruksi kepada para menteri untuk meninjau pedoman terkait pemakaian masker.
Dengan diturunkannya klasifikasi covid-19 ke katagori V, itu akan menjadi titik balik dari upaya pemerintah demi normalisasi kegiatan sosial.
Diketahui, Pemerintah Jepang memiliki Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular mengklasifikasikan penyakit menular dari Kategori I-V berdasarkan tingkat risikonya.
Ada juga kategori untuk 'influenza jenis baru dan penyakit menular lainnya', yang mencakup COVID-19 dan setara dengan Kategori II.
Baca Juga: Hindari PMK Hewan Ternak, Dua Personel Koramil 05/RM Lakukan Pendataan Hewan Lembu di Bangko Bakti
Artikel Terkait
PM Malaysia, Anwar Ibrahim Tolak Pemberian Hadiah: Saya Ingin Praktik ini Dihentikan!
Ketahuan Selingkuh Dengan Pengusaha, Mantan Personil AKB 48 Digugat Cerai
Mantan PM Malaysia, Najib Razak Ajukan Banding
Perlombaan Balap Mobil CCT Battle of Champions di Malaysia Menelan Korban, Satu Orang Tewas
Masalah Tak Kunjung Usai, Kini Twitter Digugat Rp2,1 Miliar Karena Nunggak Sewa Kantor
Berbicara Dengan Logat Korsel, 4 Mahasiswa Korut Dihukum Kerja Paksa
Bom Parsel di Pandan Indah Tewaskan Seorang Pelayan, Kepolisian Selangor: Diledakan dari Jarak Jauh
Dapat Ancaman Bomb, Pesawat Jetstar Mendarat Darurat di Bandara Chubu
Besok, PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Jokowi
Seiyuu Sora Tokui 'Nico Nico Nii' Tunda Aktifitas Karena Covid-19