HALUANRIAU.CO, KOREA UTARA - Sebanyak 4 mahasiswa di Korea Utara dihukum kerja paksa oleh pemerintah Korut di tambang batu bara.
Hal tersebut terjadi dikarenakan keempatnya disebut ketahuan menggunakan aksen negara tetangga mereka, Korea Selatan saat berbicara menggunakan telepon seluler.
Dilansir dari Radio Free Asia, Senin (2/1/2022) salah satu sumber di Korut menyebutkan bahwa empat mahasiswa itu diduga meniru cara bicara dari film, lagu maupun drakor milik Korsel yang mereka selundupkan menggunakan flashdisk.
Diketahui bahwa penggunaan aksen Korsel yang lembut di Korut merupakan bentuk kejahatan kontra revolusioner. Belakangan ini, Pemerintah Kim Jong Un membuat peraturan yang lebih ketat dan menyatakan aksen Korsel adalah kejahatan yang dapat menghancurkan situasi dalam negeri.
Di tahun 2020 yang lalu, Korut mengesahkan undang-undang tentang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner dengan hukuman paling singkat 2 tahun dalam bentuk kerja paksa bagi warganya yang kedapatan berbicara, menulis, ataupun bernyanyi dengan gaya musuh mereka tersebut.
Hukuman berat berdasarkan undang-undang tersebut adalah 15 tahun kerja paksa bagi mereka yang ketahuan menonton video Korsel, sedangkan paling berat adalah hukuman mati bagi yang mendistribusikannya.
Baca Juga: 2023 Tahun Politik Gubri Tetap Fokus Kerja Benar Untuk Pembangunan di Riau
Artikel Terkait
Kim Jong Un Kini Sering Tampil Bersama Putrinya, Jadi Suksesor Sang Ayah?
PM Malaysia, Anwar Ibrahim Sebut Ada Penyimpangan Anggaran Rp2.121 T Pemerintahan Muhyiddin Yassin
Bongkar Pengeluaran Tak Wajar Rp.1.121 T, PM Malaysia: Muhyiddin, Jangan Menentang Saya!
Muhyiddin Mengaku Tak Tahu Isu Rencana Pengguligan Anwar Ibrahim dari Kursi Perdana Menteri Malaysia
Aktor Lawas Jepang, Gajiro Sato Ditemukan Tewas di Bathtub
Tanah Longsor Landa Perkemahan di Slangor, 19 Orang Tewas
Ketahuan Selingkuh Dengan Pengusaha, Mantan Personil AKB 48 Digugat Cerai
Mantan PM Malaysia, Najib Razak Ajukan Banding
Perlombaan Balap Mobil CCT Battle of Champions di Malaysia Menelan Korban, Satu Orang Tewas
Masalah Tak Kunjung Usai, Kini Twitter Digugat Rp2,1 Miliar Karena Nunggak Sewa Kantor