Mantan PM Malaysia, Najib Razak Ajukan Banding

- Rabu, 28 Desember 2022 | 16:38 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah Pengadilan Federal dan dihukum penjara 12 tahun dan Rp 695 miliar lebih (23/8). (katalogika)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah Pengadilan Federal dan dihukum penjara 12 tahun dan Rp 695 miliar lebih (23/8). (katalogika)

HALUANRIAU.CO, MALAYSIA - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membatalkan gugatannnya terhadap mantan Jaksa Agung, Tan Sri Tommy Thomas atas dugaan penyalahgunaan jabatan publik.

Najib menggugatnya dikarenakan saat itu, Tommy menuntutnya atas tuduhan yang melibatkan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dilansir dari The Star, kuasa hukum Najib, Yudistra Darma Dorai, Rabu (28/12/2022) mengatakan bahwa surat pemberitahuan banding telah diajukan pada 22 Desember.

Disisi lain, pengacara Tommy Thomas, Mervyn Lai membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa Pengadilan Banding sendiri belum menetapkan jadwal sidang.

Pada, Jum'at (25/11/2022) lalu, Hakim Datuk Ahmad Bache mengabulkan permohonan Thomas untuk membatalkan gugatan Najib.

Thomas melalui surat permohonan pembatalan gugatan yang diajukan pada 18 November 2021 antara lain menyatakan jika gugatan Najib dilanjutkan dan diadili akan mengganggu persidangan di Pengadilan Tinggi Pidana atas kasus pidana yang dijeratnya.

Najib sendiri di dalam gugatan yang diajukannya pada 22 Oktober 2021 lalu mengklaim dakwaan terhadapnya merupakan bagian dari langkah yang direncanakan Thomas dan juga sejalan dengan rencana pemerintah Pakatan Harapan saat itu.

Pria 69 tahun tersebut mengklaim bahwa tuduhan terhadap dirinya terkait kasus 1MDB tersebut telah salah alamat.

Dia menyebutkan bahwa Thomas telah melakukan kesalahan dalam jabatan publik dan ganti rugi sebesar RM1,9 juta, termasuk biaya negosiasi untuk tim audit untuk meninjau dokumentasi guna menyiapkan fakta untuk menangani penuntutan terhadapnya.

Baca Juga: Kegiatan Pengadaan di RSUD Arifin Achmad Disinyalir Sarat Korupsi

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: The Star

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mulai 1 Maret, Hong Kong Bebas Masker

Selasa, 28 Februari 2023 | 11:25 WIB

Presiden China Xi Jinping Ketar-ketir Jelang Imlek

Jumat, 20 Januari 2023 | 14:09 WIB
X