TKI Alami Kebutaan Setelah Majikan Memukulnya di Singapura

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:38 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan. (PIXABAY/Ella_87 )
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan. (PIXABAY/Ella_87 )

HALUANRIAU.CO, SINGAPURA - Seorang PRT asal Indonesia alami kebutaan setelah mengalami penganiayaan oleh majikan di Singapura.

Majikan bernama Ummi Kalsum Ali (43) menganiaya PRT yang tidak diungkapkan identitasnya tersebut, dikutip dari Channel News Asia, Selasa (25/10/2022) korban diketahui dipukuli oleh majikannya hingga alami buta parsial.

Bukannya dibawa untuk berobat, sang majikan malah tetap memukul sang PRT hingga alami kebutaan secara menyeluruh.

Di dalam kondisi tidak bisa melihat tersebut, sang PRT dipaksa bekerja oleh majikan. Ketika bekerja, PRT itu secara tidak sengaja membuat pakaian majikannya hangus, namun sang majikan malah menempelkan setrika panas kepadanya.

PRT yang disebut-sebut berusia 51 tahun tersebut, diketahui telah bekerja kepada Ummi Kalsum sejak 5 Agustus 2019 lalu. Ia digaji sebesar SG$ 670 (Rp 7,3 juta) per bulannya.

Didalam persidangan yang digelar, Selasa (25/10/2022), terdakwa mengaku bersalah atasenam dakwaan pidana yang dialamatkan padanya.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Dakwaan termasuk secara sengaja menyebabkan cedera parah pada seorang PRT, memperlakukan seorang PRT secara buruk dengan mengabaikan perawatan medisnya, dan gagal membayar gaji PRT secara tepat waktu. Beberapa dakwaan lainnya akan dipertimbangkan saat penjatuhan putusan.

Tindakan penganiayaan tersebut telah berlangsung selama 5 bulan yang dimulai pada April 2020 hingga September 2020.

Pelaku menganiaya korban berulang kali tidak hanya menggunakan tangan, namun juga ponsel serta gantungan baju. Akibatnya telinga kiri korban alami pembengkakan dan berubah bentuk.

Saat korban memberitahu bahwa salah satu matanya tidak bisa melihat dan meminta izin pergi ke dokter, Ummi juga menolak. Dia malah mengancam korban bahwa korban tidak akan bisa bekerja lagi jika meninggalkan rumah majikannya.

Ketika majikan tersebut mengetahui mata korban buta secara menyeluruh, korban dipaksa bekerja dimana ia harus menyentuh lantai dan dinding rumah untuk bisa bergerak melakukan pekerjaanya.

Pada 23 Oktober 2020 lalu, pelaku meninggalkan korban bersama kursi rodanya di bandara setempat bersama seorang petugas. Ummi memberikan uang SG$ 6.750 (Rp74 juta) kepada korban dan dibiarkan pulang sendirian ke negara asalnya. Tindak penganiayaan itu baru terungkap saat korban tiba di Indonesia.

Korban diterbangkan kembali ke Singapura untuk membantu penyelidikan. Korban juga mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Singapura, namun kebutaan yang dialami korban tidak bisa disembuhkan.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Channel News Asia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Joe Biden Umumkan Kembali Nyapres AS di 2024

Selasa, 25 April 2023 | 19:02 WIB

Mahathir: Saya akan Terus Berpolitik

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:50 WIB
X