Komika Malaysia Diduga Lecehkan Agama Islam Ditangkap

- Rabu, 13 Juli 2022 | 19:45 WIB
Capture video penggiringan komika Malaysia, Siti Nuramira yang ditangkap setelah videonya lepas jilbab saat manggung viral. (Berita Harian)
Capture video penggiringan komika Malaysia, Siti Nuramira yang ditangkap setelah videonya lepas jilbab saat manggung viral. (Berita Harian)

HALUANRIAU.CO, MALAYSIA - Komika asal negeri jiran yang beberapa waktu yang lalu viral dianggap melecehkan Agama Islam, Siti Nuramira Abdullah berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

Nama Siti Nuramira Abdullah menjadi viral di jagat maya karena perilakunya menanggalkan jilbab pada saat dirinya tampil membawakan acara stand up commedy di Restoran Crack House Comedy Club, Taman Tun Dr Ismail (TTDI), Brickfields, Malaysia (4/6/2022).

Dari video yang diunggah oleh akun twitter @MYNEWSHUB, video berdurasi 54 detik tersebut dimana Siti Amira terlihat memperkenalkan dirinya sebagai wanita yang memeluk agama Islam. Pada awal perkenalannya, sang komika memakai baju kurung dan jilbab yang tertutup. Wanita yang akrab disapa Amy itu mengaku telah menghafal 15 juz Al-Qur'an.

Namun demikian, tiba-tiba penonton dibuat terkejut dengan aksinya melepas jilbab beserta pakaian yang ia kenakan dan hanya bersisa tanktop dan rok mini.

Baca Juga: Kalah Gugatan dengan PS Glow, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37,99 Miliar

Capture Video standup commedy Malaysia yang diduga lecehkan Agama Islam
Capture Video standup commedy Malaysia yang diduga lecehkan Agama Islam (@MYNEWSHUB)
Dikutip dari media asal Malaysia, Berita Harian, Siti Nuramira Abdullah ditangkap di Bukit Aman pada 10 Juli 2022 yang lalu.

Siti didakwa oleh Mahkamah Sesyen atas tuduhan menyebabkan rasa ketidakharmonisan di kalangan orang Islam dan dikukum penjara selama dua tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Namun Siti membantah tuduhan majelis hakim, Siti Aminah Ghazali dan mengaku tidak bersalah.

Siti Nuramira yang baru berusia 26 tahun tersebut yang didampingi oleh sang pengacara, R Sivaraj meminta majelis hakim untuk membebaskannya dengan memberikan jaminan sebesar 4.000 Ringgit dan hanya dikenakan wajib lapor serta menyerahkan paspornya.

Akan tetapi majelis hakim memutuskan bahwa pelaku bisa bebas asalkan membayar jaminan sebesar 20.000 Ringgit, paspornya diserahkan ke pengadilan dan dikenakan wajib lapor setiap bulannya.

Baca Juga: Beredar Video Komika Malaysia Diduga Lecehkan Agama Islam, Buka Jilbab Hingga Pakaiannya Jadi Minim

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: BERITA HARIAN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Joe Biden Umumkan Kembali Nyapres AS di 2024

Selasa, 25 April 2023 | 19:02 WIB

Mahathir: Saya akan Terus Berpolitik

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:50 WIB
X