HALUANRIAU.CO, THAILAND - Pemerintah Thailand melalui Kementrian Kesehatan akan menghapus ganja dari daftar narkotika terlarang yang bakal berlaku pada kamis mendatang.
Otoritas Thailand juga bakal mengizinkan para warganya untuk menanam ganja dalam jumlah yang tidak terbatas di rumah mereka, namun hanya diperuntukan untuk tujuan medis dan kesehatan serta dilarang digunakan diluar tujuan tersebut.
Dikutip dari Bangkok Post, masyarakat yang ingin menanam ganja harus mendaftarkan diri di situs plookganja.fda.moph.go.th dan aplikasi milik Food and Drug Administration di tiap provinsi mereka.
Siapa pun yang berniat menanam tanaman ganja untuk tujuan komersial harus meminta izin dari pihak berwenang.
Baca Juga: Kadisbud Riau Raja Yoserizal Zen Buka Workshop Seni Taman Budaya
Menteri Kesehatan, Anutin Charnvirakul mengumumkan dalam sebuah postingan di Facebook bahwa ia ingin mendistribusikan satu juta tanaman ganja dengan tingkat THC di bawah 0,2% ke rumah tangga di seluruh negeri hanya untuk tujuan medis.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja, rami yang bisa menghasilkan puluhan miliar baht," tulis Menteri Charnvirakul.
Pihak berwenang juga telah memperingatkan bahwa ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC) masih dilarang di bawah undang-undang obat nasional.
Sebelumnya, Anutin telah mengumumkan akan membagi-bagikan sebanyak seribu ganja gratis pada masyarakat yang berada di wilayah Buriram.
Ganja tersebut bakal dibagikan pada Jumat (10/6), sehari setelah Thailand melegalkan penggunaan ganja, Kamis (9/6).
Pembagian tersebut direncanakan bakal dilaksanakan di Sirkuit Internasional Chang sampai pada Minggu (12/6).
Pemerintah Thailand tak hanya mengizinkan masyarakat menanam ganja, aturan baru Thailand juga membuat warga yang dipenjara karena pelanggaran terkait ganja dapat dibebaskan.
Kementerian Kemasyarakatan Thailand menyampaikan lebih dari 4.000 narapidana yang didakwa dan dihukum atas pelanggaran terkait ganja akan dibebaskan ketika dekriminalisasi diberlakukan.
Baca Juga: Kakanwil BPN Riau Disebut Terima Rp1,2 Miliar terkait Perpanjangan Izin HGU PT Adimulia Agrolestari
Artikel Terkait
Sempat Tertinggal 2 Gol, Indonesia Harus Terima Kalah dari Thailand 4 Gol Tampa Balas
Arab Saudi-Thailand Akhirnya Berdamai Setelah 30 Tahun Konflik
Thailand Resmi Legalkan Ganja, Indonesia?
Foto Mayat Artis Thailand, Tangmo Nida Patcharaveerapong 'Berseliweran' di Media Sosial, Dibunuh?
Mengenal Tangmo Nida Patcharaveerapong, Artis Thailand yang Meninggal Dunia Secara Misterius
Kematian Artis Thailand, Tangmo Nida Masih Jadi Misteri, Sang Ibu Viral Pilih Uang Rp13 M dari Pada Anaknya
Indonesia Berada di Grup A Bersama dengan Korsel dan Thailand, Ini Peryataan BWF
Pasangan Dadakan Kevin/Bagas Menang vs Thailand di Piala Thomas 2022, Herry IP: Chemistry Lumayan
Menang Tipis atas Laos, Timnas Thailand U23 Bertemu Indonesia di Babak Semifinal Sepak Bola Sea Games 2021
Pelatih Thailand Tanggapi Spionase Shin Tae-yong Jelang Lawan Thailand di Semifinal Sea Games 2021: Hal Normal