Jepang Buka Pintu Perbatasan Untuk Turis di 98 Negara Tanpa Tiga Hal Berikut, Indonesia?

- Jumat, 27 Mei 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi keadaan Jepang (Amytran)
Ilustrasi keadaan Jepang (Amytran)

HALUANRIAU.CO, DUNIA - Pemerintah Jepang memutuskan untuk kembali membuka pintu gerbang perbatasan kepada turis dari 98 negara yang ada di dalam daftar mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida dimana pemerintahannya telah menaikan jumlah batas pelancong yang semula 10 ribu orang per-hari kini menjadi 20 ribu orang yang akan berlaku pada 1 Juni 2022 mendatang.

Dikutip dari Sora News 24, untuk kunjungan turis sendiri per tanggal 10 juni mendatang, 98 negara yang ada didaftar atau Grup Biru, tidak perlu menunjukan bukti vaksinasi, karantina dan tes PCR untuk berunjung ke negara mereka.

98 negara tersebut yang diizinkan adalah Afghanistan, Algeria, Argentine, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belgium, Benin, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Brazil, Bulgaria, Cambodia, Cameroon, Canada, Chile, China, Colombia, Costa Rica, Cote d’lvoire, Croatia, Czech Republic, Denmark, Djibouti, Dominican Republic, Ecuador, El Salvador, Estonia, Ethiopia, Finland, France, Germany, Ghana, Greece, Guatemala, Hong Kong, Hungary, Iceland, Indonesia, Iran, Iraq, Ireland, Israel, Italy, Jamaica, Jordan, Kenya, Kyrgyz, Laos, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Madagascar, Malawi, Malaysia, Mexico, Monaco, Mongolia, Montenegro, Morocco, Mozambique, Myanmar, Netherlands, New Zealand, Nigeria, Norway, Palau, Panama, Papua New Guinea, Paraguay, Philippines, Poland, Qatar, Republic of Korea, Romania, Russia, Rwanda, Serbia, Singapore, Slovakia, Slovenia, South Africa, South Sudan, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Tanzania, Thailand, Timor-Leste, Uganda, United Arab Emirates, United Kingdom, United States of America, Zambia.

Baca Juga: Pro Player Game Takken asal Jepang, Tanukana Dipecat Tim Cyclops Athlete Gaming Akibat Hina Pria Pendek

Selain 98 negara yang masuk kedalam daftar biru pemerintah, juga ada terdapat beberapa negara yang masuk kedalam daftar kuning hingga merah.

Bagi negara yang masih masuk kedalam daftar kuning, pihaknya masih memberlakukan Tes PCR saat kedatangan, jika diperlukan akan dikarantina selama 7 hari, namun, jika memiliki sertifikat vaksin, maka tak perlu karantina.

Sedangkan negara-negara yang masuk dalam daftar merah pemerintah, maka turis yang berkunjung wajib menjalankan tes PCR, melakukan karantina selama 3 hari di fasilitas yang ditunjuk oleh pemerintah, namun jika ia memiliki sertifikat vaksin, turis tersebut bisa melakukan karantina selama 7 hari di rumah atau tempat dimana ia akan menginap.

Baca Juga: Tokyo Verdy Izinkan Pratama Arhan Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Sora News 24

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Joe Biden Umumkan Kembali Nyapres AS di 2024

Selasa, 25 April 2023 | 19:02 WIB

Mahathir: Saya akan Terus Berpolitik

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:50 WIB
X