Kakek-Kakek Tega Perkosa Kucing Tetangga Hingga Mati, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara 20 Tahun

- Selasa, 26 April 2022 | 13:54 WIB
Tersangka, Janting Anak Keling (63)  (RAJA JAAFAR ALI)
Tersangka, Janting Anak Keling (63) (RAJA JAAFAR ALI)

HALUANRIAU.CO, DUNIA - Seorang Kakek terancam hukuman cambuk serta mendekam di penjara selama 20 tahun akibat aksinya memperkosa seekor kucing milik tetangga hingga mati.

Dikutip dari Kosmo, Kakek yang bernama Janting Anak Keling (63) membuat sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan di hadapan majelis hakim Malaysia, dimana penggangguran tersebut telah melakukan persetubuhan dengan seekor kucing hingga mati.

Hal tersebut ia lakukan pada tanggal 16 April 2022 di sebuah taman bermain yang terletak di kawasan perumahan Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, pukul 04.30 waktu Malaysia.

Aksi bejat Janting Anak Keling tersebut disaksikan oleh seorang warga setempat hingga membuat pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Terkait Dua Pasien Rehab Narkoba RSJ Tampan Yang Kabur, Ini Kata Anggota DPRD Provinsi Riau Ade Hartati

Di persidangan, Janting Anak Keling mengaku berada di Johor semata untuk menjenguk anaknya alih-alih bekerja dan mempunyai penghasilan.

Karena itulah ia meminta keringanan besaran jaminan, yang kemudian ditetapkan oleh persidangan sebesar 6.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp19,9 juta.

Persidangan itu juga menetapkan Janting Anak Keling untuk turut dijamin oleh satu orang tambahan. Selain itu, diputuskan pula persidangan akan kembali dilanjutkan dengan penyerahan ulang dokumen pada 25 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Eka Putra Nazir Resmi Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua PWI Riau

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Joe Biden Umumkan Kembali Nyapres AS di 2024

Selasa, 25 April 2023 | 19:02 WIB

Mahathir: Saya akan Terus Berpolitik

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:50 WIB
X