Singapura Tindak Tegas Buku dengan Kartun Nabi Muhammad

- Selasa, 2 November 2021 | 20:10 WIB
 Ilustrasi Singapura (Pixabay/Engin_akyurt)
Ilustrasi Singapura (Pixabay/Engin_akyurt)

HALUANRIAU.CO, DUNIA - Infocomm Media Development Authority (IMDA) atau Otoritas Pengembangan Media Infokom Singapura, menyatakan larangan publikasi gambar yang menyinggung dan menghina agama, terutama kartun-kartun Nabi Muhammad.

Dalam rilisnya pada Senin (1/11/2021), salah satu yang menjadi sorotan yakni, Buku berjudul, Red Lines: Political Cartoons and the Struggle Against Censorship.

Buku ini dinilai memuat konten rasisme serta merendahkan agama lain, seperti Hindu dan Kristen.

Baca Juga: Baru Resmi Jadi Manager Tottenham Hotspur, Antonio Conte Inginkan 4 Pemain Ini Didalam Skuatnya

Kartun Charlie Hebdo ini pertama kali terbit pada 2006 dan mendapat banyak kritikan. Beberapa kantor publikasi pun menolak untuk menerbitkan karena takut memicu pertengkaran dan pembunuhan.

Kartun Charlie Hebdo yang ofensif pertama kali muncul pada tahun 2006 dan telah dicap secara luas sebagai tidak bertanggung jawab, sembrono dan rasis," kata IMDA

Dilansir dari CNN, kartun Charlie Hebdo bahkan diprotes oleh berbagai masyarakat dunia, khususnya di Indonesia, Timur Tengah, dan Inggris.

Kantor penerbitan yang pertama kali menyebarkan buku ini juga sempat diserang dan mengakibatkan 12 0rang terbunuh.

Baca Juga: Novel Baswedan Layangkan Kritik Pedas Terkait Keputusan MA yang Ringankan Hukuman Koruptor

Hal senada juga dialami seorang guru asal Prancis. Ia dibunuh oleh 3 remaja saat menunjukkan karikatur Nabi Muhammad dalam kelas yang diajarnya pada tahun lalu.

Sementara itu, selama lima tahun terakhir, IMDA telah mengklasifikasikan enam buku lain yang dinilai menghina beberapa kelompok agama.

Pihak IMDA juga bersama dengan Kementerian Kebudayaan, Komunitas dan Remaja Singapura, juga Kementerian Urusan Rumah Tangga (MHA) mengidentifikasi 29 gambar yang tidak sesuai dengan UPA.

Dalam aturannya, orang yang mengimpor, menjual, mendistribusikan, dan membuat publikasi yang menghina akan mendapatkan denda sebesar SG$5.000 (Rp52 juta) atau penjara maksimal 12 bulan.

Editor: Bagus Pribadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Joe Biden Umumkan Kembali Nyapres AS di 2024

Selasa, 25 April 2023 | 19:02 WIB

Mahathir: Saya akan Terus Berpolitik

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:50 WIB
X