Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin Ditahan Komisi Anti Korupsi

- Kamis, 9 Maret 2023 | 20:55 WIB
Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin (THOMAS YONG/The Star)
Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin (THOMAS YONG/The Star)

HALUANRIAU.CO, MALAYSIA - Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin resmi ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada, Kamis (9/3/2023).

Dilansir dari CNA, dalam sebuah pernyataan, KPK -nya Malaysia tersebut mengatakan bahwa Muhyiddin ditahan pada pukul 13.00 waktu setempat di markas MACC setelah ia dipanggil untuk memberikan pernyataan terkait dengan dugaan korupsi program Jana Wibawa.

MACC menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Gedung Pengadilan Kuala Lumpur pada Jum'at besok.

Mereka menambahkan, bahwa Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut akan dijerat oleh beberapa dakwaan korupsi serta pencucian uang.

Diketahui, Program Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi pada masa perintah pengendalian pergerakan COVID-19 Malaysia.

Jana Wibawa tersebut merupakan paket bantuan stimulus yang dimaksudkan untuk membantu para kontraktor Bumiputera.

MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) atau satu triliun lebih ke rekening Bersatu.

Baca Juga: Diduga Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: CNA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Joe Biden Umumkan Kembali Nyapres AS di 2024

Selasa, 25 April 2023 | 19:02 WIB

Mahathir: Saya akan Terus Berpolitik

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:50 WIB
X