HALUANRIAU.CO, MALAYSIA - Mantan PM Malaysia, Muhyiddin Yasin resmi ditahan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) pada, Kamis (9/3/2023).
Dilansir dari CNA, dalam sebuah pernyataan, KPK -nya Malaysia tersebut mengatakan bahwa Muhyiddin ditahan pada pukul 13.00 waktu setempat di markas MACC setelah ia dipanggil untuk memberikan pernyataan terkait dengan dugaan korupsi program Jana Wibawa.
MACC menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Gedung Pengadilan Kuala Lumpur pada Jum'at besok.
Mereka menambahkan, bahwa Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut akan dijerat oleh beberapa dakwaan korupsi serta pencucian uang.
Diketahui, Program Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi pada masa perintah pengendalian pergerakan COVID-19 Malaysia.
Jana Wibawa tersebut merupakan paket bantuan stimulus yang dimaksudkan untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) atau satu triliun lebih ke rekening Bersatu.
Artikel Terkait
Jerman, Denmark dan Belanda Sediakan 100 Tank Leopard 1 untuk Ukraina
Usai Dikritik, Putri PM Malaysia Mundur dari Jabatan Penasehat Senior Ekonomi
Mulai 1 Maret, Hong Kong Bebas Masker
Pegawai Negeri Minta Kenaikan Gaji, PM Malaysia: Bersabarlah
Christopher Wray: FBI Sudah Cukup Lama Menilai Asal-usul Pandemi
Tanggapi Klaim FBI, Beijing Sebut AS Merusak Kredibilitas Mereka Sendiri
Pengembangan Bandara Changi Bangun Terminal 5 di 2025, Pemerintah Suntik Dana 2 Miliar Dolar Singapura
Banjir Landa Johor, 3 Meninggal Dunia dan 35.000 Orang Lebih Mengungsi
Kevin McCharthy dan Tsai Ing-wen Berencana Bertemu, Langkah Sensitif Kembali Membuat China Panas
Diduga Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin Dilarang Bepergian ke Luar Negeri