Berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ditemukan sebanyak 33 persil surat tanah dari tersangka R. Sianturi yang disita.
Terkait hal ini tersangka di jerat pasal 385 ayat (1) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.