HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Hendra Sakti diduga menerima uang sebesar Rp600 juta untuk melancarkan aksi perusakan di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Hal itu kemudian membawanya ke meja hijau pengadilan.
Menyandang status tersangka, Hendra Sakti telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (24/8) kemarin. Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Situmorang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Dalam surat dakwaan yang dikutip dari situs resmi PN Bangkinang di alamat : http://sipp.pn-bangkinang.go.id, dinyatakan kalau terdakwa bersama saksi Aris Zanolo Laila (dilakukan penuntutan terpisah), Anton Lala, Yasozatulo Mendrofo dan Muslim, melakukan penyerangan dan perusakan di Perumahan PT Langgam Harmuni, Kamis (15/10/2020) lalu.
Aksi tersebut mereka lakukan bersama lebih kurang 300 orang yang tidak diketahui identitasnya. Hingga saat ini masing-masing belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian itu bermula ketika terdakwa Hendra Sakti bertemu dengan saksi Anthony Hamzah selaku Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M). Saat itu Anthony Hamzah meminta terdakwa menyelesaikan beberapa permasalahan lahan milik KOPSA-M, dan hal itu disanggupinya.
Kemudian disepakati antara terdakwa dan Anthony Hamzah biaya operasional untuk penyelesaian permasalahan lahan tersebut sebesar Rp600 juta dengan ketentuan biaya operasional tersebut dibayar secara bertahap.
Sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut saksi Asep Hendri Wibowo selaku Bendahara KOPSA-M diminta oleh Anthony Hamzah untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank BCA atas nama Hendra Sakti Effendi.
Pertama dikirim uang sebesar Rp100 juta pada 3 Juli 2020. Tak lama kemudian kembali dikirim Rp100 juta. Pengiriman berturut-turut dilakukan masing-masing Rp100 juta dan Rp200 juta dengan total Rp600 juta.
Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa Hendra menemui Muslim (DPO) di Desa Buluh Cina dan meminta mengumpulkan massa untuk melakukan aksi di Perumahan PT Langgam Harmuni. Permintaan itu juga disampaikan terdakwa kepada Yasozarulo di Pekanbaru, dan Antoni Lala.
Pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengarahkan massa yang telah dikumpulkan untuk berkumpul di sebuah warung yang berada di Desa Buluh Cina. Setelah itu, terdakwa Hendra membagikan 50 helai kaos warna hijau bertuliskan Petani KOPSA-M, ke massa yang dibawa Muslim. Sore harinya datang massa dari Yasozatulo dan Antoni Lala.
Terdakwa Hendra meminta massa yang berjumlah ratusan orang itu berangkat menuju ke Perumahan PT Langgam Harmuni yang terletak di Jalan Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Penyerangan dilakukan pada pukul 18.06 WIB.
Ratusan orang yang tidak diketahui identitasnya datang menggunakan bus, mobil dan sepeda motor. Selain itu di antara massa tersebut ada yang membawa linggis, egrek, tojok dan kayu. Mereka berkumpul di dekat portal Perumahan PT Langgam Harmuni.
Kemudian massa menyebar ke seluruh perumahan perusahaan tersebut dan melakukan pengancaman, merusak rumah dan ada juga yang membawa keluar barang-barang dari dalam rumah tersebut.
Karena ketakukan akhirnya para karyawan yang tinggal di perumahan tersebut pergi meninggalkan rumah dan menuju ke Balai Desa Pangkalan Baru untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Kami kemarin telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hendra Sakti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Sabar Gunawan, melalui JPU Andy Situmorang, Kamis (25/8).