HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Evaluasi kinerja penting sebagai tolak ukur pejabat dalam melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing.
Gubernur Riau, Syamsuar, kembali akan melalukan evaluasi terhadap pejabat tinggi pratama atau pejabat Eselon II, di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Oktober 2021 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan evaluasi terhadap kepala OPD merupakan kewajiban gubernur dalam melihat hasil atas kinerja pejabat.
Ikhwan menjelaskan sesuai aturan, diperbolehkannya evaluasi pejabat setelah 1 tahun menjabat.
“Bisa saja untuk semua kepala OPD, dan juga ada pejabat yang pensiun, ada satu orang,” jelas Ikhwan, Selasa (24/8/2021).
Selanjutnya Ikhwan menuturkan ada tiga kategori dalam mengevaluasi pejabat, yaitu bisa saja pejabat yang ditunjuk itu bisa tetap, bisa dipindahkan, dan bisa juga tidak mendapatkan jabatan lagi. Semua tergantung dari pimpinan. Untuk pejabat pensiun bisa langsung diganti dengan proses assesment.
Sementara, untuk mengevaluasi pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Riau, tetap akan ditunjuk panitia seleksi (Pansel). Seperti biasa Pansel akan menjalankan proses seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau evaluasi tentu ada Panselnya, mana pejabat yang akan dievaluasi mengikuti proses seleksinya. Nah, ada juga pejabat yang sudah lima tahun menjabat di jabatannya sekarang, itu harus dievaluasi, seperti Dinas Kesehatan, RS Jiwa, termasuk saya BKD,” tandasnya.