Dinas PMD Kampar : Kepala Desa Turut Bertanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

- Senin, 16 Agustus 2021 | 20:37 WIB
Kabid Usaha, Ekonomi Desa, SDA dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kabupaten Kampar Syofian Hadi
Kabid Usaha, Ekonomi Desa, SDA dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kabupaten Kampar Syofian Hadi

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Dalam pengelolaan suatu Badan Usaha Milik Desa, penanggung jawabnya adalah kepala desa selaku komisaris. Sementara untuk pembinaan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Usaha, Ekonomi Desa, SDA dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kabupaten Kampar Syofian Hadi, Senin (16/8). Dikatakan dia, terkait BUMDes diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 4 tahun 2016.

"Terkait pengelolaan BUMDes, ini merupakan tanggung jawab dari kepala desa yang dalam hal ini adalah sebagai komisaris. Jadi tanggung jawab penuh BUMDes itu adalah komisaris," ujar Syofian Hadi.

Syofian menjelaskan, Dinas PMD sifatnya hanya pembinaan dan pemberian informasi terhadap BUMDes. Namun untuk pengawasan dalam penyertaan modal karena bersumber dari Dana Desa (DD), itu dilakukan oleh penegak hukum dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

"Pembinaan itu ada di Dinas PMD. Tapi untuk pengawasan, karena BUMDes itu pernyataan modal menggunakan dana desa dan lainnya yang bersumber dari DD, itu ada pengawasannya baik dari APIP, Inspektorat maupun dari aparat penegak hukum," sebut Syofian.

"Untuk melakukan auditor pelaksanaan pemeriksaan terhadap penyelewengan BUMDes, kita tidak bisa langsung kepada BUMDes-nya. Karena itu nanti adalah tugas dari pengawasan," sambung dia.

Ia berharap BUMDes yang ada di Kabupaten Kampar, dalam pengelolaannya harus sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Dimana di dalam BUMDes itu diwajibkan melaksanakan musyawarah desa pertanggung jawaban tahunan (MDPT).

"Tidak diwajibkan mengundang Dinas PMD. Bisa mengundang Dinas PMD bisa tidak. Yang jelas nanti pertanggung jawaban MDPT itu minimal dilakukan dua kali dalam satu tahun dilaksanakan oleh BUMDes," jelas Syofian.

"Ini kegunaannya adalah mempertanggung jawabkan dana desa yang sudah disertakan modalnya ke BUMDes kepada masyarakat desa," terang dia seraya mengatakan, dalam pelaksaanaan MDPT itu wajib dihadiri oleh berbagai unsur.

"Seperti tokoh masyarakat, dari pemerintah desa, perwakilan perempuan dan pemuda. Sama seperti BPD, melaksanakan musyawara desa. Jadi tidak bisa hanya diputuskan oleh Direktur BUMDes dan kepala desa saja," beber dia.

Saat disinggung terkait tambang pasir ilegal yang dikelola oleh BUMDes Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Syofian mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah penyertaan modal di sana terjadi saat kades dijabat Yusri Erwin atau sebelumnya.

"Kewenangan penuh ada sama kepala desa. Namun ada kemungkinan, bisa saja kepala desa tidak tahu, karena mungkin penyertaan modal BUMDes itu, sebelum masa beliau (Yusri Erwin,red)," ungkapnya.

"Namun secara laporan, tetap dilaporkan. Terkadang ada juga Direktur BUMDes ini yang bandel, tidak memberikan laporan kepada kepala desa," ucapnya.

Tapi seharusnya, kata dia, karena pembinaan itu adalah kepala desa, sang kades bisa menanyakan usaha apa yang dibuat oleh Direktur BUMDes. Jadi sebenarnya tidak ada hambatan kades menyatakan tidak tahu persoalan BUMDes.

"Kalau memang Direktur BUMDes tidak menyampaikan laporan, bisa kades itu meminta ke direktur. Direktur itu kan bawahan komisaris," katanya.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Sumber: Amri

Tags

Terkini

X