HALUANRIAU.CO, SIAK - Puluhan pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Intisari Raya Kebun Sungai Lukut yang menerima upah tidak wajar, tampaknya tidak lama lagi akan bisa tertawa riang gembira.
Bagaimana tidak, Pemerintah Provinsi Riau, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi mengutuk keras terkait pemberitaan PT Surya Intisari Raya (SIR) kebun sungai lukut yang membayar upah pekerja di bawah UMR.
Hal tersebut, disampaikan Imron selaku Kepala Disnaker Provinsi Riau, kepada haluanriau.co, Jumat (10/2) pagi.
Peran serta dari media sangatlah penting sebagai bentuk kontrol sosial bagi perusahan yang bandel dan tidak taat terkait aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Setiap Perusahaan dilarang keras membayar upah pekerja dibawah UMR,” tegasnya.
Imron mengimbau, agar pekerja yang tidak menerima haknya sesuai apa yang telah ditetapkan pemerintah, segera membuat pengaduan secara resmi ke instansi terkait.
"Jadi, kami akan melakukan tindakan apabila adanya pengaduan dari pekerja dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kongkrit," imbuhnya.
Menurut dia, apabila semua itu terbukti nantinya, dan perwakilan pekerja yang dirugikan melakukan pengaduan ke pihak kita (Disnaker_red), perusahaan bisa kita pidanakan.
“Pihak perusahaan akan kita panggil dan mintai keterangan, bukti-bukti dari pekerja yang dirugikan kita kumpulkan, sekiranya terbukti akan kita berikan nota satu hingga nota ke tiga, hingga berujung proses pidana,” tegas pria yang akrab disapa Imron itu.
Diberitakan sebelumnya, pekerja bagian pupuk dan penyemprotan di Perkebunan Kelapa Sawit PT SIR Sungai Lukut terima upah dibawah UMR Kabupaten Siak dan hal tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Sebagai informasi, upah minimun adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya, semua diatur sesuai kebijakan dan ketetapan setiap daerah masing-masing. Sebagai mana sering kita dengar bersama seperti upah minimum Provinsi, upah minimum Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 23 ayat (1), dan (2), Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan (PO 36/2021) upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah.
Artikel Terkait
Akibat Sumur Minyak PT. BSP Meledak, Satu Orang Pekerja Meninggal dan Tiga Orang Terluka
Bupati Siak Alfedri buka Forum Konsultasi Rencana Awal RKPD Kabupaten Siak Tahun 2024
Ratusan Siswa SMAN 1 Tualang Dapatkan Penyuluhan Hukum Terkait Buli dan Bahaya Narkotika dari Kejari Siak
Berikan Pelayanan Terbaik, Waka Polres Siak Sambangi Bungaraya Lakukan Jumat Curhat Bersama Masyarakat
Dihadiri Dirjen Kemenkes, Direktur RSUD Siak Benny Sampaikan Persentasi Rumah Sakit Pendidikan di UMRI
Ditemukan Tidak Utuh Lagi, Sapi Warga Lubuk Dalam Diduga Tewas Akibat Dimangsa Harimau
Akui Tidak Ada Berikan Bantuan CSR Sejak Beberapa Tahun Terakhir, Alasan Humas PT SIR Jadi Tanda Tanya
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023 Dimulai, Berikut Pelanggaran Yang Akan Menjadi Sasaran
Jaksa Masuk Sekolah, Giliran Pelajar di Sungai Apit Mendapatkan Penyuluhan Hukum Terkait Bahaya Narkoba
PT SIR Kebun Sungai Lukut Pekerjakan Warga Dengan Upah Tidak Wajar