PT SIR Kebun Sungai Lukut Bayar Upah Dibawah UMR, Kadisnaker Riau: Bisa Berujung Pidana

- Jumat, 10 Februari 2023 | 13:35 WIB
Gedung Perkantoran dan PKS PT SIR Kebun Sungai Lukut (Dolly/HRC)
Gedung Perkantoran dan PKS PT SIR Kebun Sungai Lukut (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Puluhan pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Intisari Raya Kebun Sungai Lukut yang menerima upah tidak wajar, tampaknya tidak lama lagi akan bisa tertawa riang gembira.

Bagaimana tidak, Pemerintah Provinsi Riau, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Imron Rosyadi mengutuk keras terkait pemberitaan PT Surya Intisari Raya (SIR) kebun sungai lukut yang membayar upah pekerja di bawah UMR.

Hal tersebut, disampaikan Imron selaku Kepala Disnaker Provinsi Riau, kepada haluanriau.co, Jumat (10/2) pagi.

Peran serta dari media sangatlah penting sebagai bentuk kontrol sosial bagi perusahan yang bandel dan tidak taat terkait aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Setiap Perusahaan dilarang keras membayar upah pekerja dibawah UMR,” tegasnya.

Imron mengimbau, agar pekerja yang tidak menerima haknya sesuai apa yang telah ditetapkan pemerintah, segera membuat pengaduan secara resmi ke instansi terkait.

"Jadi, kami akan melakukan tindakan apabila adanya pengaduan dari pekerja dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kongkrit," imbuhnya.

Menurut dia, apabila semua itu terbukti nantinya, dan perwakilan pekerja yang dirugikan melakukan pengaduan ke pihak kita (Disnaker_red), perusahaan bisa kita pidanakan.

“Pihak perusahaan akan kita panggil dan mintai keterangan, bukti-bukti dari pekerja yang dirugikan kita kumpulkan, sekiranya terbukti akan kita berikan nota satu hingga nota ke tiga, hingga berujung proses pidana,” tegas pria yang akrab disapa Imron itu.

Diberitakan sebelumnya, pekerja bagian pupuk dan penyemprotan di Perkebunan Kelapa Sawit PT SIR Sungai Lukut terima upah dibawah UMR Kabupaten Siak dan hal tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Sebagai informasi, upah minimun adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya, semua diatur sesuai kebijakan dan ketetapan setiap daerah masing-masing. Sebagai mana sering kita dengar bersama seperti upah minimum Provinsi, upah minimum Kabupaten/Kota.

Menurut pasal 23 ayat (1), dan (2), Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan (PO 36/2021) upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah.

Baca Juga: Terima Kunjungan Pengurus LDII, Kejari Dumai : Organisasi Keagamaan Berperan Jaga Ketentraman Masyarakat

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X