Kejari Pekanbaru Kirim Dua Jaksa dalam Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 21

- Jumat, 10 Februari 2023 | 10:44 WIB
Narasumber pada Kejari Pekanbaru bersama peserta JMS di SMP Negeri 21
Narasumber pada Kejari Pekanbaru bersama peserta JMS di SMP Negeri 21

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengirimkan dua Jaksa terbaiknya menjadi narasumber pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21. Di sana, narasumber memberikan materi soal Kenakalan Remaja.

Dua Jaksa itu adalah Jumieko Andra yang merupakan Kasubsi A Bidang Intelijen dan Fuji Dwi Jona, Jaksa pada bidang yang sama. Selain itu, sejumlah staf Bidang Intelijen juga dilibatkan dalam kegiatan itu, di antaranya Donni Prima Jaya dan lainnya.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis (9/2) kemarin. Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) SMP, Nurbaiti yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kepala SMPN 26 Pekanbaru, Efa Dewi dan majelis guru.

"Penerangan dan penyuluhan hukum tersebut dalam rangka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Jumat (10/2).

Lasargi Marel mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dikatakan Marel, program JMS ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dengan tujuan agar para pelajar mengenal hukum sejak dini sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum yang berujung pada terjadinya tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, kata Marel, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Selain memberikan materi terkait kenakalan remaja, kata Marel, dua orang narasumber yang ditunjuk, juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Kejaksaan RI di hadapan 65 orang pelajar yang menjadi peserta dalam kegiatan JMS saat itu.

"Narasumber menyampaikan materi soal bahaya tawuran antar pelajar, seks bebas, pornografi / provokasi di media sosial dan hacker, serta bullying / perundungan. Disampaikan juga materi soal undang-undang tentang peradilan anak," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.

Dalam kesempatan itu, lanjut dia, narasumber juga berpesan kepada pelajar untuk selalu menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pihak sekolah.

"Mari kenali hukum, jauhkan hukuman," imbau Marel.

Pelaksanaan JMS kali ini disambut baik oleh pihak sekolah dan pelajar. Itu terlihat dari antusiasnya para pelajar yang menuntut ilmu di sekolah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Di akhir kegiatan, Kejari Pekanbaru memberikan souvernir kepada pelajar, dan foto bersama. "Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Lasargi Marel.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jasad Wanita Ditemukan Dalam Kamar Mandi

Senin, 29 Mei 2023 | 15:50 WIB

Gemas: Jerebu Masa Lalu Datang Lagi

Minggu, 28 Mei 2023 | 17:50 WIB

Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024

Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
X