PT SIR Kebun Sungai Lukut Pekerjakan Warga Dengan Upah Tidak Wajar

- Kamis, 9 Februari 2023 | 19:43 WIB
Ilustarasi Pekerja di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (Istimewa)
Ilustarasi Pekerja di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, SIAK - PT Surya Intisari Raya (SIR) kebun sungai lukut pekerjakan warga dengan upah yang tidak wajar bahkan jauh dari UMR (Upah Minimun Regional) Kabupaten Siak.

Pernyataan kecewa terhadap Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasional di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan Kecamatan Rumbai Pesisir itu disampaikan langsung oleh  Kepala Dusun Suka Maju, Desa Maredan Barat, Bernama Suyoto kepada haluanriau.co, Kamis (9/2).

“Warga saya yang bekerja sebagai buruh di Perkebunan Kelapa Sawit PT SIR ada sekitar dua puluh orang, mereka semuanya menerima upah yang tidak wajar, bahkan jauh dari UMR Kabupaten Siak,” kesal pria asal pulau jawa itu.

Lebih jauh Yoto menjelaskan, bayangkan saja, untuk penyemprotan dan memupuk, cuma di bayar dengan upah Rp24.000 per hektar, itupun informasinya mau dikurangi.

"Bayangkan saja, sebulan mereka hanya menerima upah cuma diatas Rp. 1 juta an saja," kesalnya.

"Kendati demikian, meski digaji dengan upah yang sangat kecil, apabila ada tim pengawas dari jakarta datang ke perkebunan PT SIR Sungai Lukut, pekerja ini disuruh mengakui kalau upah yang mereka terima sekitar Rp4 jutaan tiap bulannya," kata dia menambahkan.

Kami berharap, dengan adanya pemberitaan ini pihak perusahaan bisa melek mata, dan mendapat teguran dari instansi terkait, saya bersedia dipanggil kapan saja untuk dimintai keterangan terkait ucapan saya ini.

“Karena apa yang saya katakan ini semuanya fakta, saya hanya memperjuangkan hak warga saya,” tegasnya.

Menindak lanjuti keluhan pekerja tersebut, Haluanriau.co mencoba konfirmasi kepada Kepala TU PT SIR Kebun Sungai Lukut, Gapotan Mulia Siregar, via telp seluler. Kepada halunriau.co, Gapotan tak menapik pernyataan tersebut.

“Iya benar itu, memang demikian adanya," kata dia menjawab informasi itu

Lebih jauh Gapotan menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sebelum diterbitkan SPK (Surat Perintah Kerja).

"Dan pembayaran rutin setiap akhir bulan kita bayarkan, sesuai hasil kerja yang dilaporkan setiap hari," pungkasnya.

Baca Juga: Satu Tahun Lebih Jabat Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Banyak Ungkap Kasus Besar

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Santai PWI Siak Bertaburan Hadiah Menarik

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:27 WIB
X