Bayi Hasil Hubungan Gelap Ditemukan di Dalam Masjid, Polres Rohul Berhasil Amankan Kedua Orang Tua Korban

- Rabu, 8 Februari 2023 | 18:30 WIB
 (Ramadhan/HRC)
(Ramadhan/HRC)

HALUANRIAU.CO, PASIR PENGARAIAN - Berita penemuan bayi berjenis kelamin perempuan pada beberapa hari lalu sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Negeri Seribu Suluk, hal ini dikarenakan bayi yang masih berumur beberapa hari tersebut ditemukan di sebuah Masjid Ummi Jailun, tepatnya di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pasca ditemukan pada, Senin (06/02), Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu segera mengambil langkah cepat dengan melakukan olah TKP penemuan bayi dan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, terdapat beberapa barang bukti atau petunjuk berupa plastik berwarna biru dan bertuliskan Bidan Maria.

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul  dan Bhabinkamtibmas pun memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui Bidan Maria tersebut, dan berhasil mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas orang tua bayi," jelas Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH di Mako Polres Rohul saat melakukan Conference Pers bersama awak media, Rabu (08/02).

Adapun orang tua bayi malang lanjut Kapolres, diketahui berinisial SFL (19) dan ER (27) yang merupakan rekan kerja di sebuah rumah makan di Kecamatan Rambah.

"Saat dilakukan penangkapan, ER berada di rumahnya, saat dilakukan interogasi, dia mengaku adalah ayah dari bayi tersebut yang merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL," jelas Kapolres.

Tidak hanya cukup sampai disitu, ER yang diketahui merupakan warga Kecamatan Rambah Samo itu juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

"Selanjutnya kitapun mengamankan ibu dari si bayi yakni SFL yang merupakan warga Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas," jelas Kapolres lagi.

Masih Kapolres Rohul, menerangkan bahwa SFL mengakui bahwa Bayinya tersebut lahir pada Minggu 5 Februari 2023 di Bidan Maria, di dampingi pasangan gelapnya ER dan SFL  juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan, sebab malu kepada keluarga, karena memiliki anak di luar nikah.

"Oleh sebab itu, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku," pungkas Kapolres AKBP Pangucap.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak  menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan Pidana  penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan.

"Saat ini posisi bayi masih dalam perawatan di RSUD Rohul dengan penanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Rohul, sedangkan untuk siapa yang akan mengasuh anak tersebut, nanti akan dipanggil kedua orang tua para pelaku mengurus cucunya, jika tidak mau, maka secara aturan hukum, Pemerintah akan menyerahkan anak tersebut kepada Yayasan yang mengurusi hal tersebut di Pekanbaru," katanya.

(Ramadhan)

Baca Juga: Kejari Selamatkan Keuangan Daerah Rp5,2 M, Pemko Beri Penghargaan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penjaga Kebun Ditemukan Membusuk Sendiri di Rumah

Senin, 9 Januari 2023 | 16:49 WIB
X