Diduga Edarkan Sabu di Wilayah Kecamatan Rumbio, Pria Tua Terancam 20 Tahun Penjara

- Rabu, 8 Februari 2023 | 16:44 WIB
Tersangak AB diamankan di Mapolres Kampar.
Tersangak AB diamankan di Mapolres Kampar.

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Pria tua inisial AB (56) warga Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar diringkus Satreskoba Polres Kampar. Saat ditangkap AB kedapatan menyimpan 2 paket sabu yang di kubur dalam pot bunga yang berada di halaman rumahnya.

Pria tua ini juga diduga turut mengedarkan sabu tersebut, sehingga menimbulkan keresahaan ditengah masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Rumbio Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan kuat dugaan yang bersangkutan (tersangka AB-red) juga mengedarkan abu tersebut," ujar Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, saat dikonfirmasi Rabu (08/02).

Ia mengungkapkan penangkapan ini berawal, pada Kamis, 02 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan laporan bahwa ada pelaku narkotika yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Domenico Tedesco resmi menggantikan Rober Resmi Tukangi Timnas Belgia

Mendapat laporan tersebut, lanjut dia Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku, berada dirumahnya di Dusun I Panalungan, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya.

Kemudian dilakuakan penangkapan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening disimpan kedalam botol balsem dan di kubur dalam Pot bunga yang berada di halaman rumah tersangka.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelakau AB. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku FB," terang AKP Aprinaldi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.84 Gram), Handphone Merk Oppo, timbangan digital, dua ball plastik putih bening, botol balsem, alat isap bong, uang tunai Rp 100 ribu rupiah.

Baca Juga: Dibuka Bupati Afrizal Sintong, Kejati Riau Laksanakan Penerangan Hukum di Rohil

"Kini pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, peria tua ini terancam 20 tahun penjara. " Tersangak dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Editor: Taufik Ilham

Terkini

X