HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI – Keabsahan PT Barito Riau Jaya (BRJ) tentang pengelolan perkebunan sawit ribuan hektar di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) ternyata bodong atau illegal, karena PT BRJ yang dipimpin oleh Esron Napitupulu ternyata tidak memiliki perizinan tentang usaha perkebunan sama sekali di Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun pihak yang mengklaim lahan perkebunan tersebut masih menggunakan administrasi atas nama PT Barito Riau Jaya (BRJ) dalam setiap laporan kepada Pihak Polres Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal ini terbukti, ketika kejadian konflik berdarah pada, Jum'at 21 Oktober 2022 lalu yang mengakibatkan berjatuhan korban pembacokan di lokasi perkebunan Desa Margasari, Kecamatan LTD, Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha menyatakan melalui konferensi pers, Senin 24 oktober 2022, atas kejadian konplik tersebut menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga orang tersangka 2 diantaranya merupakan warga Muara Langsat (Pihak Kelompok Tani) inisial S dan G sementara 1 orang berinisial AM warga NTT dari pihak PT. Barito, kepada ketiga orang tersangka diterapkan pasal 170 ayat 1c KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Namun belakangan ini diketahui ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penanggunan penahanan, sebab kedua belah pihak saling mencabut laporan (PT.BRJ dan Pihak Masyarakat, red).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha kepada haluanriau.co senin kemarin.
“iya, pelapor saling menarik pengaduannya, sehingga ditangguhkan penahanannya," jawabnya singkat.
Kemudian tentang ilegalnya keberadaan kegiatan perkebunan sawit PT.BRJ di Kabupaten Kuantan Singingi diketahui dari hasil kerja Tim Terpadu Kajian Aktifitas Kegiatan Perkebunan PT Barito Jaya (BRJ) yang di bentuk oleh Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Dimana anggota Tim Kajian tersebut terdiri dari beberapa OPD Lingkup Pemkab Kuansing, mulai dari Dinas Perkebunan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidip, Perkim dan PUPR.
Tim Terpadu Kajian Aktifitas Kegiatan Perkebunan PT.BRJ merekomendasikan bahwa tidak ada satupun bentuk perizinan yang dimiliki oleh PT. BRJ tentang pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Perkebunan Andriyama sebagai Ketua Tim terpadu kepada haluanriau.co, Selasa (07/02/2023) siang di Teluk Kuantan.
“Plt. Bupati sudah membentuk Tim Terpadu Kajian Aktifitas Kegiatan Perkebunan PT Barito Jaya (BRJ), hasil dari kerja tim tidak ditemukan satupun jenis perizinan kegiatan perkebunan PT. BRJ di Kuantan Singingi," kata Andriyama.
Kemudian untuk mengklarifikasi kepada pihak yang mengakui PT. BRJ, maka diundang untuk rapat di Kantor Bupati, namun undangan pertama batal karena tidak dihadiri pihak yang di undang.
Baca Juga: Kredit Fiktif di BNI46 Pekanbaru Senilai Rp40 M, Seorang Oknum Notaris Dijebloskan ke Penjara
"Kemudian dilayangkan undangan kedua dan dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak keluarga Esron Napitupulu (Direktur PT. BRJ, red) beberapa minggu yang lalu," kata Adriyama.
“Dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum keluarga Esron Napitupulu mengakui bahwa belum ada perizinan atau HGU PT. BRJ di Kuansing. Menurutnya lahan yang dikuasai oleh PT. BRJ selama ini hanya lah milik keluarga Esron Napitupulu," jelasnya.
"Berdasarkan hal tersebut Tim akan merekomendasikan kepada Plt. Bupati Kuansing bahwa tidak ada perizinan kegiatan perkebunan PT BRJ di Kabupaten Kuantan Singingi, terkait kebijakan apa yang akan di ambil Plt. Bupati mari sama-sama kita tunggu," pungkasnya.
Diketahui pasca pertemuan dengan tim yang dibentuk Plt. Bupati Kuansing kuasa hukum keluarga Esron Napitupulu, Rokyal Hasibuan yang terbit dibeberapa media online mengakui memang tidak ada perizinan kegiatan perkebunan atas nama PT.BRJ di Kuansing. Menurutnya kegiatan pengelolaan perkebunan tersebut hanya secara perorangan oleh keluarga Esron Napitupulu.
Artikel Terkait
Aset PT Duta Palma di Kuansing Disita Kejagung, LAMR Kuansing Imbau Masyarakat Jangan Anarkis
Program Kuansing Sehat, Bulan Pertama 2023 Baznas Kuansing Sudah Salur 21 Juta Lebih Untuk Masyarakat
Tampil Urutan Pertama di Kharisma Event Nusantara Festival 2023, Suhardiman Amby: Momentum Pacu Jalur Mendunia
Hanya Dalam 2 Pekan Jembatan Darurat Pulau Bungin Tuntas, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Pemda Kuansing
Di Jadikan Role Model, PLN UP3 Rengat Berikan Penghargaan Kepada Pemkab Kuansing
Hindari Makhluk Halus, Sopir Truk Banting Stir hingga Tabrak Rumah Warga
Datangi Kantor Camat, Ratusan Warga Cerenti Tolak Keberadaan PT Pengelola Tambang Batu Bara
Pasang Patok Anti Cekcok, Kantor Pertanahan Kuantan Singingi Ikuti GEMAPATAS Serentak di Seluruh Indonesia
Pemkab dan IKKS Gelar Seminar Kewirausahaan, Plt. Bupati: Generasi Muda Harus Kuasai Sektor Usaha di Kuansing
Hadiri Tradisi Doa Kubur, Warga Antusias Sambut Kehadiran Suhardiman Amby