HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir hadiri pelantikan Panwaslu Kelurahan dan Desa pada hari, Senin (6/2/2023) di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Khaidir saat menyampaikan kepada media mengatakan tahniah kepada petugas Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) yang dilantik.
"Petugas PKD yang dilantik merupakan bagian dari jajaran Bawaslu Kabupaten Pelalawan, serta akan bekerja sesuai petunjuk dan aturan Bawaslu dan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu," ucap Khaidir, Selasa (7/2/2023) di Kantor Bawaslu, Pangkalan Kerinci.
Khaidir menjelaskan tentang Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Sementara terkait tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pendaftar perekrutan petugas Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Kabupaten Pelalawan berjumlah 347 orang yang terdiri dari 226 laki-laki dan 121 orang perempuan.
"Dari 347 orang pendaftar setelah dilakukan tes dan seleksi, terpilih sebanyak 118 orang petugas PKD yang akan di sebar di setiap masing-masing Kelurahan dan Desa," jelas Khaidir.
Lebih lanjut Khaidir mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan sebagai pengawas Pemilu akan memberikan akan mengeluarkan surat izin mengawas kepada seluruh PKD yang dilantik. Surat izin mengawas PKD tersebut juga di namai dengan SIMPK atau Sinergitas, Integritas, Mentalitas, Profesionalitas dan Kredibilitas.
Dimana yang di maksud dengan SIMPK adalah sinergitas petugas pengawas pemilu itu harus mampu bekerja sama dengan semua pihak diwilayah kerjanya. Serta harus mampu bersinergi dengan unsur yg ada di desa tempat tugasnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan petugas harus punya integritas yaitu petugas pengawas pemilu dituntut untuk mampu menunjukan sikap dan tingkah laku sesuai aturan dalam melakukan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya petugas harus memiliki mentalitas untuk menjadi pengawas.
"Petugas tersebut harus punya mental dan tidak ciut dalam menghadapi berbagai macam tekanan dan bujukan. Maka dari itu petugas PKD harus banyak membaca dan banyak bertanya kepada jajaran diatasnya yaitu Panwaslucam," tegas Khaidir.
Berikutnya adalah sikap profesionalitas petugas PKD dalam menjalankan tugas dan wewenang, harus mampu menunjukan sikap yang adil dan bijak. Dalam melakukan pekerjaan harus bisa memisahkan mana pekerjaan dan mana hal pribadi dan mana yang harus didahulukan.
"Terakhir yang harus dimiliki petugas PKD adalah kredibilitas, setiap petugas pengawas pemilu harus memiliki kepercayaan diri dan juga harus mendapatkan kepercayaan dari semua pihak. Petugas PKD tersebut intinya harus mempunyai kapasitas dan kapabilitas agar bisa berada pada semua situasi dan konfirmasi, agar bisa netral pada semua pihak bukan memihak," tutup Khaidir.
(Raf)
Baca Juga: Sore Ini Pelantikan Kepala Sekolah, Kadisdik Belum Bisa Pastikan Kepala Sekolah SMA Plus Diganti
Artikel Terkait
Partai Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024
Siapa Willy Aditya, Petinggi Nasdem yang Dikenal Intelektual?
Kekosongan Anggota PPS di Inhu Teratasi, KPU Tempuh Rekrutmen Jalur Kerjasama
Pendafataran Telah Dibuka, KPU Riau Butuh 20.318 Pantarlih Dalam Helat Pemilu 2024
Hadiri Muscab X, Ini Harapan Kejari terhadap Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Terpilih, Iwan Pansa
LIPHI Desak Bea Cukai 'Tumpas' Peredaran Rokok Ilegal di Riau
Putusan Majelis Syuro, PKS Nyatakan Dukungan ke Anies Baswedan di Pilpres 2024
KPU Pelalawan Rekrut 1.036 Orang Petugas Pantarlih Pemilu 2024
Kasadi Warga Jake Dapat Bantuan Rumah Layak Huni dari Pemda Kuansing
Masyarakat Sungai Ara Tidak Puas Dengan Pembangunan Infrastruktur Pengerasan Jalan Desa