Kejaksaan Negeri Pekanbaru Taja Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 26

- Kamis, 2 Februari 2023 | 16:52 WIB
Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru, Jumieko Andra memberikan materi kepada pelajar SMP Negeri 26 (Dodi/HRC)
Kasubsi A Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru, Jumieko Andra memberikan materi kepada pelajar SMP Negeri 26 (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum berupa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, Korps Adhyaksa itu menyambangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 26 Pekanbaru.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang diwakili Nurbaiti selaku Kepala Bidang (Kabid) SMP, Kepala SMP 26 Pekanbaru, Hotting Rain, dan para guru. Kegiatan itu diikuti sekitar 60 orang pelajar.

Lasargi Marel mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dimana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 26 Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Kamis (2/1).

Dikatakan Marel, program JMS ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dengan tujuan agar para pelajar mengenal hukum sejak dini sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum yang berujung pada terjadinya tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, kata Marel, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Sejumlah Jaksa dilibatkan untuk memberikan materi kepada pelajar. Diantaranya, Kasubsi A Bidang Intelijen Jumieko Andra, dan Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa. Mereka didampingi Staf Bidang Intelijen, Donni Prima Jaya dan Dwi Puji Oktadina.

Selain memberikan materi terkait dengan kenakalan remaja, para narasumber juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

"Tadi narasumber menyampaikan materi soal bahaya tawuran antar pelajar, seks bebas, pornografi / provokasi di media sosial dan hacker, serta bullying / perundungan. Disampaikan juga materi soal undang-undang tentang peradilan anak," sebut Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Dalam kesempatan itu, lanjut dia, narasumber juga berpesan kepada pelajar untuk selalu menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pihak sekolah.

"Mari kenali hukum, jauhi hukuman," imbau mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.

Pelaksanaan JMS kali ini disambut baik oleh pihak sekolah dan pelajar. Itu terlihat dari antusiasnya para pelajar yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Di akhir kegiatan, Kejari Pekanbaru memberikan souvernir kepada pelajar, dan foto bersama.

"Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Lasargi Marel.

Baca Juga: Dukung Geliat Industri dan Bisnis, PLN Siap Tingkatkan Pasokan dan Keandalan Listrik di Batam

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kios Sementara Pedangang Pasar Cik Puan Dibangun

Senin, 13 Maret 2023 | 16:19 WIB
X