HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Polsek Tempuling Polres Inhil, Polda Riau berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian di kawasan Bandara Tempuling, Rabu (1/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Aksi kedua pelaku berinisial S (42) dan AY (34) diketahui Fahrizal yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil yang mendapat tugas di Bandara Tempuling.
"Saat tiba di bandara, pegawai Dinas Perhubungan ini melihat Mobil Toyota Avanza terparkir di depan Bandara. Merasa curiga Ia langsung masuk ke gedung memeriksa setiap lantai dan menemukan batangan aluminium berserakan serta salah satu pintu kaca telah hilang," kata Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling, AKP Osben Samosir.
Fahrizal keluar gedung menghampiri 3 orang yang berada di lantai bawah dan mempertanyakan maksud tujuan mereka di Bandara Tempuling.
"Para pelaku berdalih sedang mencari burung. Tak terima dengan alasan pelaku, Fahrizal langsung mengintip isi mobil melalui kaca jendela dan melihat puluhan batang aluminium serta 1 lembar pintu kaca. Saati itu juga Fahrizal mengamankan S dan AY, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri," jelasnya.
Atas kejadian pencurian itu, perkiraan kerugian kurang lebih sekitar Rp10 juta. Pihak Dinas Perhubungan pun menghubungi Polsek Tempuling.
"Kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Para pelaku disebutkan Kapolsek berasal dari luar wilayah Kecamatan Tempuling.
"S merupakan warga Tembilahan Hulu dan AY warga Sungai Beringin Tembilahan. Sementara barang bukti batangan aluminium berjumlah 20 batang," sebut Kapolsek.
Pelaku lalu dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku terancam pidana paling lama 9 tahun penjara," imbuhnya.
(Evrizon)
Baca Juga: Disambut Barongsai, Malam Kesenian Imlek di Inhu Berakhir Khidmat
Artikel Terkait
Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp1 M, Jaksa Lanjutkan Penahanan Oknum ASN, Agusanto
Jaksa Telaah Berkas Perkara Tersangka Bripka Wido Fernando
Imingi Korban Lalu Dicabuli, Dua Remaja Ditangkap Polresta Pekanbaru
Jaksa Siapkan 30 Saksi Buktikan Dakwaan Perkara TPPU Petinggi Fikasa Group
Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang, Mantan Ketua KONI Kampar Disidangkan Virtual
Karyawan Alfamart Teluk Kuantan Diringkus Sat Reskrim Polres Kuansing, Gelapkan Uang Perusahaan 50 Juta Lebih
Jendral TNI Bintang Satu di Vonis 16 tahun Kurungan Penjara, Perkara TWP AD
Rekanan Proyek Pelabuhan Laut di Bagansiapiapi Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Tunggu Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 1 Pelaku Ditembak Mati