Aset PT Duta Palma di Kuansing Disita Kejagung, LAMR Kuansing Imbau Masyarakat Jangan Anarkis

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:33 WIB
 Plt. DPH LAMR Kuansing, Datuk Imrialis (Jon/HRC)
Plt. DPH LAMR Kuansing, Datuk Imrialis (Jon/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI - Plt. Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Datuk Imrialis, menghimbau anak, cucu, kemananakan Kuantan Singingi khususnya masyarakat Kecamatan Benai agar jangan berbuat anarkis terhadap aset PT Duta Palma yang sudah disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis kemarin.

"Atas nama LAMR Kuansing sangat mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus membuktikan keseriusannya dalam penanganan perkara PT Duta Palma (perusahaan milik Surya Darmadi, red) yang saat ini sedang menyandang status tersangka pidana Korupsi terkait Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit yang dipimpinnya," ungkap Datuk Imrialis.

"Kita imbau anak cucu kemenakan khusus masyarakat Kecamatan Benai agar jangan berbuat anarkis terhadap aset PT Duta Palma yang baru disita pihak Kejagung," ujar Imrialis Plt. LAMR Kuansing kepada Haluanriau.co, Jum'at (27/1/2023) di Teluk Kuantan.

Menurut Imrialis, biarkan Aparat Penegak Hukum (APH) menjalankan tugasnya, kita apresiasi dan dukung penuh APH untuk bekerja.

"Kita dukung penuh dan berikan waktu agar AHP bekerja dengan fokus. Dengan kondisi yang kondusif tentu Kejagung akan lebih fokus dalam bekerja," katanya.

Untuk diketahui Pihak Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kamis (26/1/2023), resmi memasang papan plang tanda penyitaan di kantor PT Duta Palma yang terletak di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan jika kantor PT Duta Palma sudah disita oleh pihak Kejagung pada seminggu yang lalu. Untuk penekanan penyitaan itu, pihak Kejari Kuansing memasang papan plang tanda penyitaan pada hari ini.

"Kantor dan aset PT Duta Palma di Kuansing, sudah disita sama penyidik Kejagung. Kami hanya membantu mau pasang papan barang sitaan," ujar Nurhadi.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak Kejagung telah melakukan penetapan dua orang tersangka, yakni eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi. Status tersangka keduanya diumumkan, Senin (1/8/2022) yang lalu.

Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Selain tersangka dugaan korupsi, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, bos besar PT Duta Palma Group ini sudah ditahan walau sebelumnya sempat menjadi DPO pihak Kejagung.

Tidak hanya itu, sebelum melakukan penyitaan di Kuansing, pihak Kejagung juga telah melakukan penyitaan ke 23 aset PT Duta Palma di Jakarta maupun di Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.

Baca Juga: Program Kuansing Sehat, Bulan Pertama 2023 Baznas Kuansing Sudah Salur 21 Juta Lebih Untuk Masyarakat

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X