HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima satu permohonan kegiatan terkait Pengamanan Proyek Strategis (PPS). Hanya saja, permohonan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena salah satu syarat belum dipenuhi oleh pihak Termohon.
Permohonan tersebut diketahui diajukan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Permohonan itu diketahui diterima Korps Adhyaksa itu belum lama ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lasargi Marel, tidak menampik hal itu.
"Benar. Baru satu permohonan yang kami terima," ujar Jaksa yang akrab disapa Marel, Kamis (19/1).
Atas permohonan itu, kata Marel, pihaknya langsung melakukan penelaahan. Hasilnya, permohonan tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena masih ada syarat yang belum terpenuhi.
"Kemarin sudah ada permohonan, tapi belum ada surat keputusan dari kepala daerah, apakah kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis / prioritas daerah atau tidak," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.
"Jadi belum bisa ditindaklanjuti," sambungnya.
Kegiatan PPS itu sendiri berada di Bidang Intelijen. Pelaksanaan kegiatan PPS ini sesuai Surat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1440/D/Dpp/11/2021 tanggal 2 November 2021.
Pihaknya, lanjut Marel, akan kembali melakukan sosialisasi terkait program PPS tersebut ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan lainnya. Dengan begitu, program PPS bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah.
"Pasti (disosialisasikan lagi). Akan dijadwalkan, dan sudah masuk dalam agenda," pungkas Marel.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 kemarin, hanya 2 OPD di Pemko Pekanbaru yang memanfaatkan program PPS. Yaitu, Dinas Perhubungan, dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Adapun total nilai kegiatan yang diamankan itu sebesar Rp16.542.816.602.
Untuk diketahui, untuk Proyek Strategis di daerah, harus mendapat penetapan dari kepala daerah atau Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD mengajukan permohonan ke Kejaksaan untuk permintaan pengamanan dan pengawalan kegiatan.
Kalau ada surat permintaan untuk PPS, pihak Kejaksaan melakukan penelaahan, apakah kegiatan itu masuk Proyek Strategis/prioritas atau tidak.
Baca Juga: Kolusi Pengadaan Internet Kampus di UIN Suska Riau, Berkas Perkara Benny Sukma Negara Segera Tahap I
Artikel Terkait
Pemko Pekanbaru Sebut Bakal Tambal Sulam 200 Titik Ruas Jalan Rusak di 2023
Disdik Pekanbaru Sebut Jika Ada Paksaan Siswa Beli LKS di Sekolah, Segera Lapor!
Audiensi PWI Pokja Pekanbaru dengan Plt Kajari, Martinus Hasibuan : Terus Bangun Kekompakan
Tanahnya Berdiri Bangunan Liar, Pemilik Lahan di Pekanbaru Ingatkan Warga Agar Segera Angkat Kaki
Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir, Bapenda Pekanbaru Apresiasi Andil Warga Bayar Pajak
Janji Kombes Pol Ronny Lumban Gaol Tuntas, Afriyanto Kini Bisa Obati Anaknya dengan Fasilitas KIS
Layanan Doctor on Call Pekanbaru Ditargetkan Launching Pekan Ketiga Januari 2023
Maret 2023, Pemko Pekanbaru Bakal Buka Program Bantuan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Untuk Keluarga Tak Mampu
Pendaftaran Ditutup, Iwan Pansa Calon Tunggal Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Periode 2023-2027
BPOM Pekanbaru Awasi Jajanan Ciki Ngebul, Potensi Kerusakan Internal Hingga Sulit Bernafas