HALUANRIAU.CO, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengingatkan agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan ada pihak-pihak terkait yang melakukan penyimpangan, termasuk kepala sekolah.
Itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Abu Nawas, Kamis (19/1). Saat itu, Abu Nawas menjadi narasumber pada kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) yang dilaksanakan di SMK Perikanan Provinsi Riau.
"Saya ingatkan kepada seluruh kepala sekolah, jangan sampai melakukan tindakan penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS," ujar Abu Nawas.
Dikatakan Abu Nawas, pengelolaan dana BOS harus sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor: 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
"Jika kami menemukan atau mendapat laporan ada yang menggunakan dana BOS tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan kewenangan Kejaksaan," tegas Kasi Intel.
Kegiatan penerangan hukum tersebut diikuti oleh seluruh Kepala SMK negeri dan swasta yang ada di Kota Dumai. Tampak juga dihadiri oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Dumai, Jumilita.
Nama yang disebutkan terakhir sebelum menutup acara, mengucapkan terima kasih atas kesediaan, waktu, dan ilmu yang telah diberikan oleh jajaran Kejari Dumai. Dikatakannya, penerangan hukum tersebut dapat dilakukan kembali ke depannya karena masih banyak kepala sekolah yang masih tergolong awam hukum dan takut-takut untuk mengelola dana BOS.
"Semoga setelah mendengar pemaparan materi tadi dapat memberikan manfaat bagi kami para Kepala Sekolah untuk amanah dalam mengelola dana BOS," singkat Jumilita.
Untuk diketahui, Kejari Dumai sebelumnya telah 2 kali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Yakni, Pondok Pesantren Al-Furqan Dumai dan Pondok Pesantren Al Amin Dumai.
Baca Juga: Penyanyi Jepang Eir Aoi Pilih Hiatus, Bisa Vakum Jangka Panjang
Artikel Terkait
Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskemas Kampar Kiri Hulu I Akhirnya Lengkap
Asik Santap Malam di Warung Pecel Lele, Dua Bandar Sabu Dicokok Buser
Terbukti Kolusi Proyek Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen Kecewa
Nilai Hukuman 12 Tahun Tidak Adil, Richard Eliezer Ajukan Pledoi
Modus Ancam Sebar Video, Pelajar Cabuli Gadis ABG Berkali-kali
PTUN Pekanbaru Eksekusi Lahan Masyarakat Batin Sengeri yang Dikuasai PT Arara Abadi
Tersinggung Saat Diusir, Empat Pengamen Serang Pegawai Toko Pakai Celurit Ditangkap
Korupsi Dana Kasbon Inhu Tahun 2005-2008, Berkas Mantan Anggota Dewan Deari Zamora Ditelaah