Cegah Kasus Kekerasan Seksual, Polres Siak Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Perketat Pengawasan Terhadap Anak

- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:02 WIB
Bhabinkamtibmas Kampung Tualang Bripka M Eko memberikan penyuluhan kepada warga (Dolly/HRC)
Bhabinkamtibmas Kampung Tualang Bripka M Eko memberikan penyuluhan kepada warga (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Tingginya kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur dalam kurun waktu dua bulan terakhir di Kabupaten Siak menjadi perhatian berbagai pihak.

Terbaru, beberapa hari lalu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Polsek Tualang meringkus tiga orang pelaku pencabulan terhadap seorang anak wanita dibawah umur.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Intel, AKP Dr. Raja Kosmos P menyampaikan bahwa Kabupaten Siak adalah Kota layak anak. Namun angka kasus pencabulan dan kekerasan seksual sangat tinggi.

“Jadi, mohon perhatian kita semua, baik orang tua, tokoh masyarakat serta tokoh agama, kerjasama semua pihak diperlukan untuk pencegahan kekeresan sexsual terhadap anak,” tegasnya.

Menurut Kasat Intel Polres Siak itu, pelaku kekerasan sexsual itu didominasi orang-orang terdekat korban. Jadi pencegan terjadinya kejahatan sexsual ini dimulai dari rumah.

“Berikan pemahaman terhadap anak terkait hal-hal terlarang, siapa muhrimnya,” ujar Kasat bergelar Dr Hukum itu.

Pengawasan yang belum maksimal dari para orang tua terhadap anak menjadi hal penting dalam pencegahan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak.

Terpisah, Kepala Kampung Tualang, Jufrianto mengimbau kepada seluruh perangkat Kampung mulai dari tingkat RT dan RW agar hal ini menjadi atensi.

“Tolong hal ini disampaikan kepada seluruh warga kita, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita semua, agar terhindar dari kejahatan kekerasan seksual,” ujarnya.

Dari amatan haluanriau.co, Bhabinkamtibmas Kampung Tualang, Bripka M.Eko memberikn penyuluhan dan edukasi terkait pentingnya pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban kekerasan sexsual kepada warga di salah satu tempt keramaian.

Baca Juga: Putri Candrawati Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Siak Studi Tiru Sanitary Landfill ke Jepara

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:09 WIB
X