HALUANRIAU.CO, PELALALWAN - Anak Kemenakan Batin Sengeri meminta PTUN untuk menyegerakan eksekusi lahan seluas 2.090 hektare yang berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 12 Juli 2022 yang lalu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Batin Singeri Samsari kepada media bahwa Anak Kemenakannya meminta agar PTUN segera melaksanakan eksekusi lahan yang berada di area konsesi HTI PT Arara Abadi.
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 340 K/TUN/2022 pada bulan Juli 2022 yang lalu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka dari itu Anak Kemanakan meminta kepada PTUN untuk menyegerakan eksekusi lahan tersebut," ucap Samsari, Jum'at (12/1/2023) di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Samsari menceritakan bahwa putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan. Melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, Herman Baeha dan James Saraan, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, selaku panitera pengganti PTTUN Medan, pada bulan Februari 2022 yang lalu.
"Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Ia berpendapat dan berkesimpulan pertimbangan hukum dan putusan PTUN Pekanbaru telah dipertimbangkan secara cermat, tepat dan benar sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku,” ujar H Samsari.
Selanjutnya, H. Samsari meminta kepada PTUN untuk menyegerakan eksekusi lahan yang ada di kawasan HTI PT Arara Abadi untuk di Kembalikan kepada Ulayat.
Menetapkan bahwa, PTUN telah menetapkan dan mengabulkan permohonan eksekusi dari H. Samsari. Memerintahkan Menteri LHK RI untuk melaksanakan Putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru nomor 42/G/LH/2021/PBR, tanggal 24 November 2021. Putusan PTTUN Medan nomor 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN tanggal 17 Februari 2022.
Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 340/K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022. Memerintahkan PTUN Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan kepada para pihak.
(Raf)
Artikel Terkait
Disdukcapil Pelalawan Lakukan Sistem Jemput Bola Pelayanan Administrasi Penduduk
4 Orang ASN Pemkab Pelalawan Positif Konsumsi Narkoba
PTMP-R Tuntut Inspektorat Segera Periksa Serta Audit BPR Amanah dan BUMD Tuah Sekata
Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Acara Pisah Sambut Pisah Sambut Kapolres Pelalawan
Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal, Kunjungan Kerja ke Polres Pelalawan
Kejaksaan Negeri Pelalawan Monitoring Bank BPR Dana Amanah dan BUMD
Masyarakat Desa Binjai Minta PT RAPP Realisasikan Sisa Tanaman Kehidupan
Kejari Pelalawan temu ramah dan Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Kepemimpinan AKBP Suwinto, Insan Pers Pelalawan Harapkan Kapolres Jalin Komunikasi dan Keterbukaan Informasi
Commander Wish Kapolres Pelalawan dan Penyampaian Arahan Kapolda Riau