Anak Kemenakan Batin Sengeri Palas, Minta PTUN Menyegerakan Eksekusi Lahan Seluas 2.090 Hektar

- Jumat, 13 Januari 2023 | 16:12 WIB
Ilustrasi lahan PT Arara Abadi
Ilustrasi lahan PT Arara Abadi

HALUANRIAU.CO, PELALALWAN - Anak Kemenakan Batin Sengeri meminta PTUN untuk menyegerakan eksekusi lahan seluas 2.090 hektare yang berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 12 Juli 2022 yang lalu telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Batin Singeri Samsari kepada media bahwa Anak Kemenakannya meminta agar PTUN segera melaksanakan eksekusi lahan yang berada di area konsesi HTI PT Arara Abadi.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 340 K/TUN/2022 pada bulan Juli 2022 yang lalu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka dari itu Anak Kemanakan meminta kepada PTUN untuk menyegerakan eksekusi lahan tersebut," ucap Samsari, Jum'at (12/1/2023) di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Samsari menceritakan bahwa putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan. Melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, Herman Baeha dan James Saraan, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, selaku panitera pengganti PTTUN Medan, pada bulan Februari 2022 yang lalu.

"Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Ia berpendapat dan berkesimpulan pertimbangan hukum dan putusan PTUN Pekanbaru telah dipertimbangkan secara cermat, tepat dan benar sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku,” ujar H Samsari.

Selanjutnya, H. Samsari meminta kepada PTUN untuk menyegerakan eksekusi lahan yang ada di kawasan HTI PT Arara Abadi untuk di Kembalikan kepada Ulayat.

Menetapkan bahwa, PTUN telah menetapkan dan mengabulkan permohonan eksekusi dari H. Samsari. Memerintahkan Menteri LHK RI untuk melaksanakan Putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru nomor 42/G/LH/2021/PBR, tanggal 24 November 2021. Putusan PTTUN Medan nomor 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN tanggal 17 Februari 2022.

Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 340/K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022. Memerintahkan PTUN Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan kepada para pihak.

(Raf)

Baca Juga: PSIM Keluhkan Jadi Korban Putusan Liga 2 Dihentikan: Selama Ini Kami Menunggu .. Mau Ngapain Lagi Kita Latihan

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X