HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dalam 5 tahun terakhir, capaian pajak daerah yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada tahun 2022 ini mencapai angka tertinggi. Ini merupakan andil besar warga Kota Bertuah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru sektor pajak memiliki peran penting untuk mendanai berbagai program yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
Dikatakan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, sepanjang 2022, PAD Pekanbaru sektor pajak tembus Rp718 Miliar. Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 5 tahun terakhir.
"Ini kenaikan yang tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan juga karena adanya stimulus kebijakan dari Wali Kota Pekanbaru," sebut Alex yang juga mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Pekanbaru.
Dia menyampaikan apresiasi atas partisipasi luar biasa dari masyarakat Kota Pekanbaru. Alek memastikan akan memberikan berbagai kemudahan dan kemurahan dalam layanan pajak secara berkelanjutan sebagai bentuk reward nyata kepada wajib pajak yang berurusan di Bapenda Pekanbaru.
"Layanan yang mudah dan murah harusnya mutlak diperoleh masyarakat, sebagai bentuk reward atas partisipasi warga yang telah menyetorkan pajak," sebut dia.
Bukan tanpa alasan, karena menurut Alek, masih ada stigma di tengah masyarakat akan layanan birokrasi yang masih dianggap lamban, sehingga menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap layanan yang disediakan pemerintah.
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Muflihun, kata dia berpesan agar terus berbenah terkait layanan publik, terutama di bidang perpajakan.
"Semangat Pak Wali Kota tersebut kita terjemahkan dengan strategi yang kami labeli di Bapenda dengan istilah IED. Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi," jelas pejabat yang pernah menjadi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Alek menuturkan, intensifikasi dan ekstensifikasi adalah upaya teknis sementara digitalisasi merupakan media untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Dengan adanya kemudahan pelayanan, ia berharap dapat meminimalisir stigma negatif atas layanan publik di bidang perpajakan. Hal ini terus disuarakan Alek dalam setiap apel pagi yang digelar di pelataran parkir komplek perkantoran Pemko Jalan Teratai.
"Setiap hari kami suarakan dalam apel pagi. Kalau dalam urusan bisnis ada istilah pembeli adalah raja. Begitupun dengan kami di pemerintahan yang menyediakan layanan publik, masyarakat adalah objek layanan yang harus dipastikan kemudahan dan kemurahan urusannya," terangnya.
Dirinya memastikan, di tahun 2023 masyarakat Pekanbaru kembali diberikan berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pajak, terutama PBB dan BPHTB.
Adapun stimulus yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru, sebutnya, diantaranya pengurangan pajak PBB-P2 dengan rincian, untuk besaran PBB-P2 terutang kecil dari atau sama dengan Rp100.000, akan diberikan pengurangan sebesar 100 persen.
Selanjutnya untuk besaran PBB lebih dari Rp100.000 sampai dengan Rp500.000, diberikan pengurangan sebesar 50 persen dan besaran pajak terutang PBB-P2 lebih dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000, akan diberikan pengurangan 25 persen.
Artikel Terkait
Korban Harus Jalani Operasi, Ini Penyebab Penikaman di Pasar Tangor
Diperjuangkan Aidil Amri 3 Tahun, Pemko Pekanbaru Akan Bangun SMP di Kecamatan Rumbai
Geng Motor Buat Resah di Malam Hari, Polresta Pekanbaru Gencarkan Patroli
Kajati Riau Ajak Seluruh Pegawai Bersyukur, Instrospeksi dan Evaluasi Diri
Dua Motor Diduga Diseruduk Mobil, Satu Meninggal Dunia
Dishub Pekanbaru Minta Pengendara Tidak Beri Tips ke 'Pak Ogah'
Pemko Pekanbaru Sebut Bakal Tambal Sulam 200 Titik Ruas Jalan Rusak di 2023
Disdik Pekanbaru Sebut Jika Ada Paksaan Siswa Beli LKS di Sekolah, Segera Lapor!
Audiensi PWI Pokja Pekanbaru dengan Plt Kajari, Martinus Hasibuan : Terus Bangun Kekompakan
Tanahnya Berdiri Bangunan Liar, Pemilik Lahan di Pekanbaru Ingatkan Warga Agar Segera Angkat Kaki