Kuasa hukum Hendry Wijaya juga membacakan bunyi pasal 6 ayat 5, Barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai-pegawai dalam melakukan kewajibannya seperti tersebut dalam pasal 2, begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya lima ratus rupiah.
Sementara itu, dari hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Imron Rosidi mengatakan bahwa terkait masalah Hendry Wijaya selaku mantan Direktur utama PT NHR mengatakan bahwa kalau terkait mantan Direktur itu merupakan Wanprestasi dan sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp1,3 M dengan syarat Hendry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.
"Kalau terkait Direktur kami tidak bisa ikut campur semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Hanya saja mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak hendry saya kurang tau," jelas Kepala Dinas Disnaker Provinsi Riau, Imron Rosidi.
Lanjutnya, kalau terkait pembahasan pesangon atau upah dirinya masih proses belum selesai.
"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang Perselisihan. Terkait pesangon Irianto Wijaya nanti saya tanya ke bawahan, karena berkas disini banyak," imbuh Imron Rosidi.
Ketika disingung soal pemanggilan Direktur PT NHR, Johan Kosaidi tidak pernah hadir saat proses, Imron Rosidi menepis mengarahkan ke bagian bidang.
"Sudah saya katakan kalau soal itu sudah sama bagian bidang nanti hubungi bidang pengawasan," ucap Imron dengan nada sedikit kesal.
Tidak menepis kemungkinan diduga pihak Disnaker Provinsi Riau sudah berusaha melakukan kong kalikong dengan pihak perusahaan PT NHR, secara seakan ada disembunyikan dan Disnaker Provinsi Riau sendiri saling lempar menjawab pertanyaan awak media saat dikonfirmasi.
Faisal Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau saat tanya melalui telfon selulernya menepis pertanyaan awak media dengan alasan bukan domain diri nya menjawab melainkan pimpinannya.
"Saya sebagai pengawas memberikan keterangan coba langsung ke pimpinan dan teknis itu pimpinan pak, saya disini jabatan fugsional hanya struktural yang bisa menyampaikan, namun kalau soal pengaduannya sudah masuk kalau segala macam pimpinan," ucap Faisal.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Ikut Bermain Kasus Internal PT NHR
Artikel Terkait
Penghargaan Kapolres Untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Pedalaman Talang Mamak
Polres Inhu Peringati Hari Guru di SD Marjinal Pasir Ringgit
Akan Dieksekusi Pengadilan, Warga Belilas Kehilangan Lapangan Sepakbola
PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Sepak Bola Belilas
UMK Inhu 2023 Diusulkan Naik 8,61 Persen
Bantu Tongkat, Kapolres Inhu Beri Semangat untuk Nurmala Agar Bisa Jalan
Yopi Arianto Hibur Janda dan Anak Yatim di Musim Liburan
Proyek 'Siluman' Warga jadi Korban, Dinas PU Inhu Bungkam
Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Intel Himbau Masyarakat Waspada
Dugaan Mafia Tanah Ikut Bermain Kasus Internal PT NHR