HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HULU - Mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Hendry Wijaya sangat menyesali atas langkah yang diambil oleh Kadis Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Riau dengan mengembalikan berkas laporan terkait pesangon yang ia ajukan dengan dalih bahwa perkara pesangon Hendry Wijaya bukan ranahnya.
Kuasa hukum Hendri Wijaya, Hasfiandi mengatakan bahwa berkas yang diajukan oleh Hendra Wijaya telah lengkap.
"Padahal dengan sangat jelas di dalam Akte Notaris yang menyetujui di Medan, suara bulat bayar pesangon Hendry Wijaya dan disini tidak ada perselisihan, berkas semua lengkap," jelasnya.
Ungkap kuasa hukum Hendry Wijaya, pada saat pertemuan di Dinas Tenaga Kerja, pihak PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Inhu yang dijelaskan oleh perwakilan Johan Kosiadi yang merupakan Direktur yang baru, pada saat pertemuan malah menekan serta mengalihkan persoalan yang sudah disepakati, bahwasan nya PT NHR disitu justru meminta surat tanah pribadi atas nama kliennya, jika ia mau menyerahkan surat tanah pribadi tersebut baru pihak NHR akan membayar pesangonnya.
Meskipun usulan pesangon yang diajukan ke Disnakaker Provinsi Riau sudah berdasarkan aturan yang berlaku, namun PT NHR sampai saat ini belum melaksanakannya.
"Hingga hari ini pihak Disnaker Provinsi Riau hanya sebatas itu itu saja namun perkembangan belum jelas dan pihak PT NHR belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris," jelas Kuasa Hukum Hendri Wijaya, Hasfiandi, Kamis (12/1/2023).
Lanjut Hasfiandi, atas perbuatan Dinas Disnaker Provinsi Riau, pihak Hendry Wijaya selaku Mantan Direktur PT NHR akan membuat surat pengaduan ke pihak Ombusman, Kemenaker dan Komisi IX DPR RI.
"Upaya penyelesaian terkait persoalan ini sudah berkali-kali meminta pihak Disnaker Provinsi Riau untuk bertindak tegas, membantu terselesaikan kasus ini, jika tidak kita akan laporkan pihak disnaker ke jenjang berikutnya," ucap Hasfiandi.
Masih kata Hasfiandi, bukan hanya Hendry Wijaya yang jadi korban PT NHR melainkan Irianto Wijaya yang upahnya tidak dibayar semenjak bulan september, namun pihak Disnaker sebagai wadah pengaduan bagi buruh kurang tegas untuk menindak perusahaan maupun Direktur PT NHR saat ini, Johan Kosaidi.
"Disnaker harus tegas dan pro ke buruh bukan bertele-tele soal kasus ini, semua sudah jelas kok pihak Johan Kisiadi sudah dipanggil sebanyak 2 kali dan diberi nota 2 kali tapi tetap tidak hadir. Berdasakan informasi permasalahan upah tidak dibayar ini sudah masuk keproses penyidikan 351," katanya.
"Tindakan tersebut sudah sangat jelas bahwa Johan Kosiadi sangat tidak menghargai panggilan Disnaker. Tidak hanya upah, namun THR Irianto Wijaya hingga saat ini saja tidak di keluarkan, apakah perusahaan seperti ini di bela?."
"Untuk itu, pihak Disnaker Provinsi Riau harus bertindak tegas dan tidak mengulur ulur waktu lagi dalam proses sidik ini, soal surat tanah badan jalan PT NHR itu milik pribadi pak hendry wijaya bukan perusahaan, hal tersebut bisa dibuktikan dalam pembelian tanah," tegas Hasfiandi.
Diduga Direktur PT NHR saat ini, Johan Kosaidi mengkangkangi Undang-undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) sudah jelas hal ini tindakan pidana, yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar 400 juta.
Selain pasal 185, Johan Kosaidi Direktur PT NHR bisa dikenakan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 terutama pada pasal (6) ayat 4.
"Jelas Johan diduga melanggar pasal berlapis dan selaku Direktur PT NHR saat pihak Dinaker Provinsi Riau memanggil tidak pernah hadir, baik pemanggilan resmi bebrapa kali tidak hadir hingga proses penyidikan naik," jelasnya.
Artikel Terkait
Penghargaan Kapolres Untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Pedalaman Talang Mamak
Polres Inhu Peringati Hari Guru di SD Marjinal Pasir Ringgit
Akan Dieksekusi Pengadilan, Warga Belilas Kehilangan Lapangan Sepakbola
PN Rengat Tunda Eksekusi Lapangan Sepak Bola Belilas
UMK Inhu 2023 Diusulkan Naik 8,61 Persen
Bantu Tongkat, Kapolres Inhu Beri Semangat untuk Nurmala Agar Bisa Jalan
Yopi Arianto Hibur Janda dan Anak Yatim di Musim Liburan
Proyek 'Siluman' Warga jadi Korban, Dinas PU Inhu Bungkam
Mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Intel Himbau Masyarakat Waspada
Dugaan Mafia Tanah Ikut Bermain Kasus Internal PT NHR